Kejari Sidoarjo Akhirnya Tahan Kades dan Perangkat Desa Kletek Dugaan Pungli PSTL

Kejari Sidoarjo Akhirnya Tahan Kades dan Perangkat Desa Kletek Dugaan Pungli PSTL

SIDOARJO, JATIM [KASTV -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan dua perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Dua orang tersebut adalah Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49 tahun, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas. 

“Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan kepada kedua terdakwa. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujar Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).

Kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni dari tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024.

"Khusus untuk tersangka UDP, pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan yang tidak patut. Atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka mengulangi perbuatan tidak pidana. Setelah penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua perangkat Desa Kletek, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu. Meski menyandang status tersangka, M. Anas sempat dilantik untuk perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Di tempat terpisah Parmuji selaku Ketua Distrik (KADIS) LSM GMBI Kabupaten Sidoarjo yang sudah mengawal kasus ini dari awal hingga pelakunya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pastinya memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Sidoarjo yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Kades non aktif M. Anas (MA)  dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Devi Purwanti (UDP).

"Pastinya kita apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Sidoarjo yang sudah menahan para tersangka, mengingat itu bagian dari edukasi atau semacam perhatian buat oknum -oknum Kades yang menyalah gunakan jabatan dan wewenang, apalagi sampai melakukan perbuatan yang melanggar seperti yang di lakukan oleh oknum Kades Kletek dan Perangkatnya, dipastikan akan berhadapan dengan Hukum, jadi jangan main -main, karena siapapun itu tidak ada yang kebal sama hukum," pungkasnya.


Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال