JAKARTA
- Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV Bersama kuasa hukumnya Elizabeth
Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris
di Kota Ambon yang
bermasalah dengan putusan pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.
"Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami
yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi
oleh pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan
tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan/tergugat dalam hal ini kami
sebagai ajli waris sah,"
ungkap Novita, Jumat (14/6/2024).
Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)
sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri
Ambon pada tanggal 6
April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.
Tetapi pada tahun 2023, ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut
adalah milik mereka dan Pengadilan
Negeri kota Ambon
memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki
oleh pehak tergugat.
Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan/
membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan Kembali
dengan alat bukti yang meragukan.
"Masukan buat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bukan
hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan
bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang
diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan
sangat janggal,” ujar
Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.
Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak
sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi
perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya, jika
tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada
kekuatan pembuktiannya.
Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan
sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan
keadilan dan mendapatkan kembali hak kami.
"Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap
berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa
didapatkan" Ujar Ibu Elizabeth Tutupari.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com