Putusan Inkrah Tahun 1950 Dikalahkan Putusan yang Baru Terbit di PN Ambon

Putusan Inkrah Tahun 1950 Dikalahkan Putusan yang Baru Terbit di PN Ambon



JAKARTA - Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV Bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris di Kota Ambon yang bermasalah dengan putusan pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.

 

"Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan/tergugat dalam hal ini kami sebagai ajli waris sah," ungkap Novita, Jumat (14/6/2024).

 

Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.

 

Tetapi pada tahun 2023, ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan Pengadilan Negeri kota Ambon memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pehak tergugat.

 

Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan/ membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan Kembali dengan alat bukti yang meragukan.

 

"Masukan buat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bukan hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan sangat janggal,” ujar Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

 

Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya, jika tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada kekuatan pembuktiannya.

 

Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali hak kami.

 

"Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa didapatkan" Ujar Ibu Elizabeth Tutupari.

 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال