Ketua umum dewan pimpinan pusat Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (TEAM LIBAS) Elwin Ndruru, membenarkan pihaknya telah melaporkan SPBU tersebut secara resmi ke PT. Pertamina. Menurutnya, aktifitas seperti yang dilakukan manajemen SPBU nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, merupakan perbuatan tindak pidana melanggar hukum. Tentunya, berdampak pada kerugian Negara dan sangat merugikan masyarakat.
“Kasus ini secara resmi kita laporkan ke Pertamina cabang Riau yang beralamat Jl. Sisingamangaraja Pekanbaru dengan nomor laporan : 3001/Laporan/DPP.TEAM-LIBAS.RI/VI/24, tertanggal 10 juni 2024, dan selanjutnya akan kita laporkan kepihak aparat kepolisian setalah ini,” pungkasnya.
Merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan, bahwa Pengelola SPBU tidak dibenarkan memberikan dan melayani pengisian atau pembelian BBM Bersubsidi dalam jumlah yang besar dan banyak dengan menggunakan Jerigen atau mobil termodifikasi.
Diduga management SPBU tersebut sengaja mengabaikan aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga secara terang-terangan untuk bekerjasama melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi, seperti terlihat SPBU tersebut melayani pengisian dengan mobil modifikasi dan pengisian menggunakan jerigen tanpa memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sebagaimana ditemukan pada Tgl 31 Mei, sekitar pukul 23:30 wib. satu unit mobil Pickup carry BM 8664 CH sedang terparkir di samping pompa SPBU sambil mengisi BBM jenis solar dengan puluhan jerigen. Kemudian, diwaktu yang berbeda terdapat mobil Pickup dengan nomor polisi BM 8664 CH dan mobil Pickup BM 8825 CH serta 1 unit becak mesin digunakan untuk mengangkut minyak BBM bersubsidi.
Diakhir wawancaranya, ketua umum Dpp Team LIBAS menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporakn kepada Pertamina ataupun BPH migas. akan tetapi, atas nama Team LIBAS segera melaporkan pemilik SPBU tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). berbunyi: jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Reporter : Athia