JAKARTA - Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (21/6/2024). Ia hendak mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah.
Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, yang
hingga kini tak juga ia miliki. "Kita menyampaikan pengaduan atas
pengabaian kewajiban dan/ atau
pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait.
Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan
penyelesaiannya," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega kepada
wartawan.
"Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti
Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum
ada penyelesaian secara konkret," imbuhnya.
Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa
terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu.
Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang
akhirnya dimenangkan Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007
tanggal 28 September 2007," ucapnya.
Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah
gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya
perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.
"Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari
tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling
bertentangan," kata Emanuel.
Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan
balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu
tak berjalan sesuai harapan.
"Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama,
tapi di sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang
lain," Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah di balik perkara lahan
tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu ke AHY.
"Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai
seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada
permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum
acara," Ujar Ridwan.
"Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap
pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien
kami itu bisa dilaksanakan," sambung Emanuel.
Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah tentang
permasalahannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam
podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV. Ia pun berharap ke depan
ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga
ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com