Warga Citamiang Sukabumi Keluhkan Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Izin dan Tanpa Musyawarah

Warga Citamiang Sukabumi Keluhkan Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Izin dan Tanpa Musyawarah

SUKABUMI (KASTV) - Buntut pemasangan tiang jaringan pendukung provider PT. LINK NET TBK di Jalan Kp. Citamiang RT 012, 013 RW 02 dan 03, Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi menjadi buah bibir warga setempat.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, penolakan ini disebabkan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya atas pemasangan tiang jaringan pendukung provider LINK NET dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).


"Penolakan itu sangatlah berdasar, karena belum ada informasi dan pemberitahuan sebelumnya dari pengurus RT dan RW atas pemasangan tiang jaringan pendukung provider LINK NET yang sudah dipasang wilayah tempatnya tinggal, "ungkapnya.

Dia sangat menyayangkan karena tidak adanya sosialisasi dari pihak pengurus RT dan RW kewarga, sebelum pemasangan tiang jaringan pendukung provider LINK NET dilingkungan warga yang dilakukan bagian pelaksana teknis lapangan dari LINK NET. 

"Pungsi dan tugas pengurus RT dan RW itukan melekat loh, oleh sebab itu dibutuhkan transparansi pengurus lingkungan ke warga dewasa ini,"keluhnya.

Dia menjelaskan, penolakan pemasangan tiang jaringan pendukung provider LINK NET dilingkungannya dilakukan secara spontan. Dikarenakan belum ada pemberitahuan dari pengurus lingkungan baik secara lisan dan tertulis.

"Adanya dana kompensasi juga tidak diterima oleh pemilik lahan yang terdampak, menurut informasi dari pihak vendor LINK NET kompensasi diberikan satu pintu ke pihak Desa Citamiang, namun dari pihak RT, RW ataupun Desa tidak ada sosialisasi ke pemilik lahan yang terdampak sampai saat ini,"ungkapnya.

Dia menyebutkan, besaran dana kompensasi yang diterima pengurus lingkungan patut dipertanyakan ke pengurus RT dan RW. "Apakah benar dana itu diparkir ke kas RT, RW atau Desa dan bisa dipertangung jawabkan atau bagaimana?

Ditambahkannya,setiap dana yang masuk baik dari itu perorangan maupun pihak swasta, harus ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga."Selain pemberitahuan, penerimaan dana kompensasi dari LINK NET harus bisa dipertanggungjawabkan pengurus dengan warga, "tambahnya.

Selain itu dampak dari pemasangan tiang jaringan pendukung provider LINK NET juga dikeluhkan warga, karena jalan hasil pelebaran swadaya masyarakat jadi keganggu akibat dipasangnya tiang jaringan pendukung provider LINK NET tersebut terutama pengendara roda 4.

"Warga yang menggunakan kendaraan roda 4 juga merasa keganggu adanya tiang jaringan pendukung provider LINK NET tersebut, padahal jalan tersebut hasil swadaya masyarakat sekitar." Tutup nya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media pemasangan di wilayah Desa Citamiang ke arah jalan Cidadap ada sekitar 7 sampai 8 tiang dari total 25 tiang yang akan di pasang.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan informasi dari pihak Desa Citamiang perihal keluhan warga tersebut. (WS)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال