Warga Pagerwojo akhirnya Lega, Pengurus Ponpes Dugaan Pelaku Pencabulan sudah Dijadikan Tersangka

Warga Pagerwojo akhirnya Lega, Pengurus Ponpes Dugaan Pelaku Pencabulan sudah Dijadikan Tersangka


SIDOARJO, JATIM[KASTV -Warga Desa  Pagerwojo khususnya warga Dusun Ngemplak merasa bersyukur dan lega setelah pihak Polresta Sidoarjo menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Mahdiy Hidayatllah F'uad Basyiban dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Informasi status tersangka ini diperoleh setelah pihak perwakilan warga Pagerwojo Budi Setiawan selaku Kordinator Aliansi Warga Pagerwojo dan kawan -kawan mendatangi Mapolresta Sidoarjo, adapun kedatangan mereka menanyakan perihal terkait laporan dugaan melakukan perbuatan asusila/ pencabulan yang dilakukan oleh pengurus ponpes, sampai dimana perkembangan dan tindak lanjut oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

Budi Setiawan mengatakan yang jelas bahwa kedatangan dia dan kawan -kawan ke Polresta Sidoarjo untuk menanyakan sampai sejauh mana penanganan, perkembangan dan tindak lanjut terkait laporan terkait kasus asusila/pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren.

"Tadi kita sudah bertemu dengan Iptu Rizki selaku Kanit Intel unit 4 dan KBO Polresta Sidoarjo Iptu Jujuk H, sesuai dengan pernyataan dari mereka bahwa pelaku asusila ini sudah di tetapkan sebagai tersangka, secara tidak langsung artinya ini kan bagian dari progres yang luar biasa dan pastinya sesuai dengan komitmen bahwa mereka dalam hal ini pihak kepolisian Polresta Sidoarjo sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolsek waktu dilakukan mediasi di Balai Desa berapa hari yang lalu,"urainya.

Lebih lanjut Budi Setiawan mengatakan dengan ditetapkan pelaku menjadi tersangka, ini jelas sekali sudah mewakili apa yang menjadi keinginan, harapan dan pastinya terjawab sudah apa yang menjadi keraguan terhadap kinerja pihak kepolisian.

"Yang jelas kita apresiasi atas kinerja Kepolisian, dan pastinya itu bisa membantah apa yang menjadi asumsi selama ini, siapapun itu kalau pun sama dimata hukum, tidak ada yang kebal, kalau bersalah pastinya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Hendy selaku Ketua LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Pagerwojo, mengingat sudah berjuang bersama -sama, sudah mencurahkan segenap tenaga, pikiran, bersama -sama ikut mengawal agar permasalahan ini bisa segera selesai dan pastinya terang benderang, dan pastinya  tetap sesuai dengan koridor, sehingga tetap menjaga kondusifitas dan rasa aman dilingkungan Desa Pagerwojo.

"Pastinya berterima kasih dan berikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian khususnya Polresta Sidoarjo, sesuai dengan komitmen bahwa mereka berjanji bahwa kasus yang di laporkan terkait dengan asusila yang di lakukan oleh pihak pengurus pondok pesantren secepatnya untuk di lanjuti, pada akhirnya pelaku sudah dijadikan tersangka," papar Hendy.

Terpantau di lokasi sekitar pondok pesantren ratusan warga yang sudah siap untuk melakukan unjuk rasa di ponpes Al Mahdiy, pada akhirnya unjuk rasa itu dibatalkan setelah mendapatkan informasi dari perwakilan masyarakat yang baru datang dari Polresta Sidoarjo.

"Sejak pukul 16.00 WIB sebenarnya warga sudah berkumpul, rencananya akan menggelar demo depan ponpes. Namun niat tersebut dibatalkan mengingat warga mendapat kabar bahwa pengasuh Ponpes sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Bramanda warga Pagerwojo yang juga merupakan pengacara sekaligus pengurus LSM YLPK.

Saat awak media berkunjung kediaman Rohimah, perlu di ketahui Rohimah ini adalah ibu dari S yang merupakan korban dari perbuatan asusila pengurus pondok pesantren Al Mahdiy. Rohimah menunjukan surat tanda terima laporan dari Polresta Sidoarjo dan SPDP untuk kejaksaan Sidoarjo, Rohimah juga mengatakan bahwa tadi siang sekitar jam 10 Pagi dia juga mendatangi Polresta Sidoarjo mengingat anaknya dimintai keterangan.

"“Saya mending hidup seperti ini mas, untung anak saya ini kuat dan bisa menerima kenyataan, pastinya saya tidak tinggal diam, saya harus berjuang untuk anak saya, agar anak saya bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya, untuk pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya berkaca -kaca.


Redaksi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال