Pesawaran, Lampung (KASTV)-
Sebanyak 139 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran Lampung secara resmi di Kukuhkan jabatannya oleh Bupati Pesawaran Dr.H. Dendi Ramadhona Kaligis,
S.T.,M.Tr.I.P.,bertempat di gedung serba guna Kabupaten Pesawaran,Rabu ( 17/07/2024 )
Perubahan masa jabatan Kepala Desa merupakan buah aspirasi yang di lakukan oleh Kapala Desa seluruh Indonesia saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.pengukuhan jabatan Kepala Desa dilakukan sesuai amanah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebenarnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan, kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,"Kata Bupati Dendi.
"Jadi saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa semakin konsen dengan segala visi misi bapak ibu semua untuk memajukan Desanya masing-masing saya yakin dengan tantangan yang berat bapak ibu dapat melaksanakan hal tersebut,
"harap Bupati.
“Apalagi, ini banyak kepala Desa Angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran di alihkan untuk BLT-DD, diperpanjangan ini menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun Desa,
"Ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran Nur Asikin mengatakan,sebanyak 139 dari 148 kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
"Perpanjangan masa jabatan kades ini, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, kades memegang jabatan selama 8 ( delapan) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif,"Terangnya.
Nur Asikin menjelaskan,
Ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang,
yakni, yang pertama,Periode 2019-2020 Sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030 dan ketiga 2023 sampai 2031. ( Azir&tim )