7 Rayuan Maut Ketua KPU Hasyim ke Cindra Aditi Tejakinkin, Mulai Dari Titip 'CD' Hingga 'Siap Sayang'

7 Rayuan Maut Ketua KPU Hasyim ke Cindra Aditi Tejakinkin, Mulai Dari Titip 'CD' Hingga 'Siap Sayang'



JAKARTA - DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).


Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban. Kata-kata ini yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.


Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban yang menjadi bukti kuat dalam menjatuhkan sanksi tersebut. 


Dari sumber panduga .id dalam platform X, kata-kata ini dianggap sebagai bukti yang cukup untuk mendukung keputusan pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.


1. For Your Eyes Only


Hasyim menyampaikan kata 'for your eyes only' ketika mengirimkan informasi rahasia ke korban. Hasyim membagikan rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.


"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward). DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan WhatsApp: 'Keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'Not for share' menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia," ucap DKPP.


2. Chat Titipan 'CD'


Hal tersebut juga disampaikan Hasyim melalui chat WhatsApp dengan singkatan 'CD'. Saat itu korban bertanya maksud kata 'CD' yang dimaksud Hasyim, namun Hasyim menyebut itu sebagai candaan.


"Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Oh maaf keselip hahaha'," katanya.


3. Caption Foto 'My Love'


DKPP mengatakan Hasyim dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan badan itu terjadi setelah Hasyim terus mendesak korban.


"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," katanya.


Menurut DKPP, empat hari setelah kejadian hubungan badan itu. Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption 'my love'.


"Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, 'My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)'," imbuhnya.


4. Pandangan Pertama Turun ke Hati


Kemudian, sesampainya di Jakarta setelah kejadian 3 Oktober 2023 di Amsterdam itu, DKPP menyebut komunikasi antara Hasyim dengan korban masih terjdi. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan 'pandangan pertama turun ke hati' kepada korban.


"Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp 'Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)'. Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud," katanya.


Kemudian ada juga percakapan korban yang memutuskan hubungan dengan Hasyim. Percakapan itu terjadi usai Hasyim menyatakan akan menyayangi korban sampai kapanpun.


"Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan 'maaf saya tidak bisa melanjutkan', 'sayang saya tidak bisa dibagi', serta 'dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang'," katanya.


5. Special For You Diajengku


Ucapan ini disampaikan Hasyim setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta. Hasyim mengirim video berupa ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen, kemudian video itu dikirim ke korban melalui WhatsApp.


"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, 'Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)'," bunyi putusan DKPP.


6. Siap Sayang


Lebih lanjut, kalimat 'siap sayang' disampaikan Hasyim ketika korban melakukan tes kesehatan usai hubungan badan dengan Hasyim. Korban meminta Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.


"Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, 'iyaa siap sayang'," ucapnya.


"Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu'. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu," lanjutnya.


7. Janji Nikahi Korban


Hasyim juga berjanji menikahi korban. Hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani di atas materai.


"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," kata DKPP.


Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.


"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024," katanya.


Sepertinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang tidak pernah belajar dari kasus hubungan spesialnya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau dikenal 'wanita emas'.


Di sisi lain, pihak Pengadu juga memiliki peran, sehingga membuat 'Dragon' Ketua KPU menggeliat.


Apabila anda bukan Ketua KPU, sebaiknya simpan 'Dragon' anda baik-baik minimal agar tidak menjadi 'Kobra' (orang Jawa pasti tahu itu singkatan apa).




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال