Ada apa dengan Penyidik PPA Polres Jombang, Pelaku Pencabulan Sudah Dijadikan Tersangka Tapi Masih Bebas Berkeliaran

Ada apa dengan Penyidik PPA Polres Jombang, Pelaku Pencabulan Sudah Dijadikan Tersangka Tapi Masih Bebas Berkeliaran

JOMBANG, JATIM [KASTV —Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) melaporkan  penyidik PPA Polres Jombang yang menangani kasus dugaan pencabulan ke Propam Polda Jatim.

Adapun poin yang dilampirkan dalam aduannya tersebut diantaranya tidak ditahannya tersangka pencabulan, dan dugaan menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Gunawan, ketua LSM FPSR yang mendampingi pihak korban, Sabtu, 20 Juli 2024 sore tadi. “Benar mas, aduannya itu perihal penyidik PPA Polres Jombang yang tidak menahan tersangka pencabulan,“ungkapnya pada wartawan.

Dirinya berharap ada pemeriksaan ulang mengenai kesehatan tersangka dan diagnosanya ditembuskan ke keluarga korban supaya penyidikannya berjalan secara  transparan dan pihak korban tidak mempunyai asumsi yang macam serta stigma negatif terhadap kinerja kepolisian.

“Jadi tersangka mengaku sakit sehingga tidak ditahan, padahal kondisinya sehat dan bisa jalan-jalan. Hal itupun bisa mempengaruhi psikologis dan trauma dari korban yang masih satu desa dengan tersangka,“Sebut Aris.

Selain itu, lanjut Aris, kami berharap penyidik yang menangani kasus ini diperiksa tentang dugaan menerima uang dari keluarga tersangka agar membebaskan atau tidak melakukan penahanan.

“Untuk itu kami ingin tersangka tetap ditahan sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Juga ada pendampingan dari Komnas Perempuan dan Anak, kan seharusnya ada pendampingan karena korban masih di bawah umur, “ tandas Aris Ketua LSM FPSR.

Seperti diketahui, bocah perempuan di Kabupaten Jombang, sebut saja mawar menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria lansia yang masih satu Desa dengannya.

Nasib pilu yang menimpa anak 10 tahun tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jombang dan terduga pelaku bernama Furqoni (65) sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Meski sempat ditahan, polisi membebaskan atau tidak menahan tersangka karena sakit. Keputusan itupun menuai protes dan cenderung mencederai rasa keadilan terhadap korban sekaligus keluarganya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال