Korban Asusila Pondok Pesantren Al Mahdiy Akhirnya Didampingi oleh 9 Advokat KHGG

Korban Asusila Pondok Pesantren Al Mahdiy Akhirnya Didampingi oleh 9 Advokat KHGG

SIDOARJO, JATIM [KASTV  – Patut diacungi jempol kepada para Penasehat Hukum yang tergabung dalam Advokat, konsultan hukum, Mediator dan paralegal pada kantor hukum Gedung Graha 29 (KHGG-29) yang beralamat perum graha blok B-1 No. 27-29 Tropodo Krian Kabupaten. Sidoarjo.

Mereka sepakat dan siap mendampingi kasus perkara tindak pidana dugaan asusila yang dilakukan oleh HFB selaku pengasuh dan pemilik pondok pesantren Al Mahdiy Desa Pagerwojo Sidoarjo beberapa waktu silam.

Hendhi Wahyudianto selaku ketua LSM ALAS sangat bersyukur atas empati serta dukungan para advokat, Dirinya sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan para lawyer yang terketuk hati nuraninya tanpa biaya sepeserpun.

“Kami bersyukur korban telah didampingi Kuasa Hukum yang luar biasa untuk mengawal dari awal hinga sidang sampai perkara ini selesai sampai dengan putusan inckrah, tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua Tim Kantor Hukum Gedung Graha 29 ( KHGG 29) atas Bantuan Hukum yang telah diberikan.” Ucap Hendhi saat dikonfirmasi media. Minggu,(30/06/2024).

Tidak lupa juga hendhi mengucapkan terimakasih ke semua pihak khususnya kepada media yang sudah ikut berperan aktif untuk mempublikasikan, Hendhi juga berharap agar kasus yang dialami oleh korban segera digelar konferensi pers oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dirinya mengaku banyak warga yang sudah pasang mata dan telinga terkait perkembangan kasus tersebut.

“Harapan kami, tersangka mendapatkan Vonis yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Kami juga menanti konferensi pers dari pihak kepolisian, bahkan bila perlu adakan gelar reka adegan disaat dia melakukan perburuan asusila terhadap Santriwatinya.”tegasnya.

Masih kata Hendi, “Pada kesempatan ini saya berharap masyarakat desa Pagerwojo dan juga awak Media akan selalu mengawal kasus ini, sehingga tidak ada cela intervensi ataupun intimidasi dari pihak manapun. Tentunya biar tidak ada kasus asusila lagi terhadap para santriwati lainnya," tegasnya.

Haji Etar Ketua KHGG yang sekaligus ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya saat dikonfirmasi mengatakan “Korban tindak pidana kekerasan seksual harus terus dikawal dan dilindungi terutama dalam hak perlindungan kasusnya sebagaimana telah dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual” ujar Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya (30/06/2024) sore.

Disampaikan pula pada pasal (10) UU TPKS yang menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Perkawinan paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

“Sementara itu dalam kasus pencabulan ini termasuk dalam pasal 4 ayat 2 UU TPKS dan Pasal 414 KUHP baru,” tutup Etar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال