Angkutan Batu Bara Bebas Melintas di Jalinsum, APH dan Instansi Terkait "Buta dan Lumpuh"

Angkutan Batu Bara Bebas Melintas di Jalinsum, APH dan Instansi Terkait "Buta dan Lumpuh"

Way Kanan Lampung Kasuaritv.com (KASTV) - Puluhan tahun aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) berjalan konvoi truck tronton bermuatan batu bara yang juga melebihi batas tonase muatan hingga mencapai 40 ton, muatan itu berasal dari provinsi Sumatera Selatan dianggap seperti jalan milik pribadi perusahan pertambangan, jalan lintas Tengah Sumatera, mulai dari perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan tepatnya Di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan setiap harinya dipadati kendaraan besar muatan batu bara over load, namun baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait seakan Buta dan lumpuh dengan keadaan ini, Jum'at (19/7/2024). 

Pengguna Jjalan disuguhi padatnya jalan oleh kendaraan besar mulai pagi hingga menjelang siang truck-truck fuso bermuatan batu bara memenuhi kantong-kantong parkir yang ada di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Dengan ukuran kendaraan yang besar, ratusan unit kendaraan bermuatan batu bara tersebut memadati jalan raya yang dibangun oleh negara, dan tentu sangat mengganggu arus lalu lintas bagi kendaraan umum lainnya. 

Masyarakat Peduli Lampung yang ada Kabupaten Way Kanan mengungkapkan bahwa jika waktu telah menunjukan pukul 15.00 WIB jalan lintas Tengah Sumatera mulai dipadati oleh barisan deretan kendaraan konvoi truck tronton yang bermuatan batu bara yang mulai bergerak melintas menuju arah Bandar Lampung. 

Diduga kendaraan-kendaran besar bermuatan batu bara tersebut melintas membawa hasil pertambangan yang tidak memiliki izin, dalam semalam ratusan truck yang melintas disepanjang Jalinsum. 
Di sepanjang ruas Jalinsum Lampung dengan gagahnya kendaran raksasa ini melintasi beberapa kabupaten mulai dari Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara-l, Lampung Tengah, Pesawaran dan finish di Panjang Bandar lampung tanpa tersentuh penegak hukum. 

Seperti kebal hukum tak satupun instansi terkait  mampu menyentuhnya apalagi memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha mulai dari pengusaha angkutan yang bertonase besar hingga pengusaha pertambangan batu bara yang diduga illegal atau tidak memiliki izin. Padahal Jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tentang angkutan jalan, semestinya hasil pertambangan batu bara ini melintas dijalan milik Perusahaan bukan jalan yang dibangun oleh negara yang hanya memiliki batas kekuatan tertentu.

Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa perusahaan angkutan dan perusahan pertambangan batu bara yang telah beroperasi dalam kurun waktu puluhan tahun namun semua instansi dan pihak berwenang seakan tutup mata.

Koordinator Masyarakat Peduli Lampung memaparkan bahwa, kami telah merangkum peraturan yang dilanggar serta jumlah Perusahaan baik angkutan/expedisi yang selama ini melintas menggunakan jalan negara, hasil investigasi di lapangan antara lain :

Nama-nama Perusahaan mobil angkutan batubara yang melintas dijalan umum / Jalinsum yang melintasi Kabupaten Way Kanan di sinyalir membawa hasil tambang Batubara illegal, berikut beberapa Perusahaan yang ditemukan dari hasil Investigasi Tim Gabungan Laskar Merah Putih Indonesia di lapangan
1. TANHERS KARYA
2. PERNONG
3. LASKITA BUANA
4. PSM
5. ABADI OGAN CEMERLANG
6. PJU
7. WSL

 Dan masih banyak perusahaan lain yang menghindar ketika akan di wawancarai tim Masyarakat Pesuli Lampung. 

Aturan terkait aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat. 
Mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan, Aturan mengenai perizinan pertambangan juga perizinan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).

Menurut keterangan dari supir yang enggan  sebutkan namanya menyebutkan 'kami bawa batubara dari banyak perusahaan perorangan dari tambang TR, kalo masalah resmi atau tidak kami gak tahu,' Ucap sang Supir. 

Dalam Undang- undang No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009, mengatur kendaraan yang membawa hasil tambang di jalan, dalam wilayah IUP, jika melewati jalan umum maka merujuk pada
UU No 2 Tahun 2022 tentang jalan
Pasal 1 ayat 16,
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain penyelenggara jalan.

Pasal 6 ayat 3,
Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 57B ayat 1
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

Dan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 1 ayat 12
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Pasal 19 ayat 2
Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Hal ini di perkuat oleh Kepdirjen minerba No 185 Tahun 2019 Halaman 153 Huruf A point 1 Konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Namun pada kenyataannya mobil mobil Batubara yang melintas saat ini semua melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah menurut keterangan dari narasumber yang kami dapat di lapangan angkutan Batubara tersebut mengangkut lebih dari 20 ton bahkan ada yang mencapai 40 ton per mobilnya, Sayangnya Hampir setiap kendaraan tidak mencantumkan jumlah besaran muatan yang mereka bawa.

Kondisi kritis seperti ini, bila dibiarkan terus menerus dapat menimbulkan gejolak sosial di Masyarakat, tidak hanya membahayakan bagi pengguna jalan lainya,kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi hampir setiap hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalin oleh angkutan batu bara.

Tindakan tegas Aksi nyata dari pemerintah atau pihak yang berwenang sangat dinantikan oleh masyarakat Lampung. sebagai bukti kepada nasyarakat jika tidak ikut mencicip bancakan hasil keuntungan yang besar dari para pengusaha batu bara.

(Repoter :jfn/Team)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال