Aritonang Layangkan Surat ke Kemendagri Soal Netralitas Plh Sekda

Aritonang Layangkan Surat ke Kemendagri Soal Netralitas Plh Sekda

Aceh Singkil | Rabu 31 Juli 202- Beberapa masyarakat angkat bicara terkait beredarnya foto PLH Sekda Kabupaten Aceh Singkil menjadi polemik di kalangan masyarakat terkait penekenan MOU salah satu bakal Balon pasangan H.Safriadi SH / Oyon dengan Hamzah Sulaiman.SH.

Ini kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat kelas atas menengah dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tentang Netralitas seorang ASN, terlebihnya lagi beberapa minggu yang lalu mantan Kadisdik, Edi Widodo di lantik sebagai PLH  Sekda Kabupaten Aceh Singkil.

Tentunya ini menjadi pertanyaan di kalangan Masyarakat dan ASN. pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 1.00 WIB, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menduga ada Nepotisme di kalangan pemerintahan  Kabupaten Aceh Singkil.

Seperti terlihat di beberapa foto seorang ASN Edi Widodo yang kini telah  ditunjuk dan menjabat sebagai PLH Sekda ikut mendampingi pada saat penandatanganan salah satu pasangan bakal Balon Bupati Aceh Singkil.

"Menurut saya tidak elok di lakukan seorang ASN ikut serta didalam partai politik. kita di ragukan ini bisa mencoreng  pesta rakyat pada tahun 2024 / 2029 nantinya khususnya Aceh Singkil," ujarnya.

"Kami meminta kepada yang berkompeten di dalam prihal tersebut untuk mengkaji ulang terkait pengangkatan Edi Widodo Sebagai PLH Sekda jangan sampai menjadi PJ Sekda nantinya karena menurut kami hal tersebut sangat berseberangan dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.


Sementara itu, Ketua LSM GARKOPAN Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti permintaan yang di sampaikan masyarakat tersebut .

Ia menjelaskan, terkait larangan itu telah tertuang di pasal 9 ayat (2) UUD ASN secara tegas disebutkan pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab kata dia, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. 

Disaming itu, pemerintah juga telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 

Lanjutnya, untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," ucapnya

Terpisah, ketua DPRK Aceh Singkil Aritonang ikut angkat bicara terhadap netralitas seorang penjabat Aceh Singkil diduga tidak Netralitas.

Hal ini disampaikannya saat di hubungi media ini melalui Via Seluler sekitar pukul 12.20 wib Selasa 30/7/2024. 

"Berdasarkan hasil musyawarah dari beberapa fraksi,  kami menyurati Kemendagri terkait Netralitas, dan pasal-pasalnya tentang Netralitas agar di jadikan suatu perbandingan. Surat yang kami layangkan sudah di terima berdasarkan nomor surat 170/580/DPRK /2024. masih menunggu hasil dari Kemendagri," kata Aritonang. 

"Termasuk dulu Pj Bupati di pileg tidak Netralnya, memihak ke beberapa bacalek dan ada Bukti-buktinya dan cukup di ketahui oleh orang banyak 

"kami meminta agar Kemendagri bisa memberikan sangsi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال