Jakarta – Kasus investasi bodong Master Millionaire
Prime dan Foxtride Cakrawali Dunia merugikan para korban sebesar 30,6 milliar,
dengan korban 114 orang dengan
pasal 372, 378 KUHP, pasal 55 TPPU.
Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm
menjelaskan perkara ini sudah tahap penyidikan. Kami melaporkan perkara ini di
Mabes Polri pada bulan April tahun 2022. Saksi dan calon tersangka yang lari
dari panggilan penyidik adalah Christine Gunadi. Christine Gunadi ini sudah
dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali dialamat rumahnya, tapi tidak
pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.
Franziska
mengatakan peran Christine Gunadi di Master Millionaire Prime dan
Foxtride Cakrawala Dunia sangat penting, karena dugaan kuat Christine Gunadi
adalah pengendali keuangan pada kedua Perseroan tersebut.
“Jadi
sejak awal sebelum Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala berjalan,
dugaan kuat bahwa Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu agar
perannya sebagai aktor utama dalam investasi bodong tidak terendus,” terang Franziska dalam Quotient TV (Rabu (30/7).
Christine Gunadi mengajak para Founder untuk bergabung,
Founder berfungsi untuk mengajak para member.
Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan para korban founder diajak oleh Christine
Gunadi, Christopher Lee, Agus, dan Puguh yang kemudian diberikan presentasi
tentang bisnis Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala Dunia.
“Christine
Gunadi mengajak para founder untuk mencari member sebagai jaringan dengan
melakukan pembelian pin di Master Millionaire Prime dan pembelian robot di
Foxtride Cakrawala Dunia, dan robot yang melakukan trading saham. Christine
Gunadi menjelaskan bahwa kedua perseroan tersebut segera mengantongi ijin-ijin
resmi dan akan legal untuk dioperasikan,” ungkapnya.
Christine Gunadi merekrut boneka yaitu direktur dan
komisaris untuk menjalankan Master Millionaire Prime.
Adi juga
mengatakan Master Millionaire Prime dijalankan oleh direktur, komisaris,
staf, ahli IT, dan beberapa karyawan. Dan selama berjalannya robot trading
Christine Gunadi menyuruh Direktur dan Komisaris untuk melakukan presentasi via
zoom dengan mengundang banyak orang bergabung dalam zoom, yang tujuan utamanya
untuk merekrut korban guna menginvestasikan uang mereka, dan dana yang
diinvestasikan para korban dibuat seolah-olah ada trading, padahal tidak ada
trading sama sekali.
Christine Gunadi mengendalikan keuangan Master Millionaire
Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia dengan cara meminta kuasa secara khusus dari
direktur, sehingga aktifitas aliran masuk dan keluar dikelola dan diketahui
oleh Christine Gunadi.
Franziska menambahkan, liciknya Christine Gunadi diduga kuat
mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia,
sebelum aktivitas investasi berjalan Christine Gunadi telah mempersiapkan
segala sesuatu dengan matang. Christine Gunadi tidak masuk dalam susunan
perseroan tetapi berperan sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem
perseroan terutama keuangan.
Christine Gunadi melarang para Founder, Direktur Utama,
Komisaris, dan orang-orang yang bertemu langsung, untuk melakukan foto bersama,
dan melarang merekam setiap pembicaraan dengan dirinya.
Adi
mengatakan Christine Gunadi diduga kuat telah merencanakan agar dirinya
tidak terbawa-bawa dalam kasus investasi bodong Master Milionaire Prime dan
Foxtride Cakrawala Dunia. Menurut pengakuan para korban dan pengurus perseroan,
setiap aktifitas dimana ada dirinya, Christine Gunadi melarang ada dokumentasi
apapun.
Pada waktu perseroan berjalan, Christine Gunadi adalah orang yang
selalu berada dibelakang layar dan mengontrol semuanya termasuk keuangan.
Tetapi begitu dana para korban tidak dapat ditarik tiba-tiba Christine Gunadi
hilang, tidak bisa dihubungi, semua nomornya loss kontak, para founder sudah
menghubungi tapi tidak ada jawaban dan sama sekali tidak bisa dihubungi.
Franziska menambahkan, kita bisa menemukan jejak digital
Christine Gunadi yang menjabat sebagai sekretaris Pusat Dewan Penasihat AP2LI,
dan bahkan pernah menjabat sebagai Presiden PT Bitrexgo yang pernah masuk dalam
daftar hitam Fintech Ilegal OJK (otoritas jasa keuangan).
Anehnya kata Franziska, sampai dengan saat ini Christine
Gunadi seperti hilang ditelan bumi. Bahkan setelah membawa lari dana para
korban, Christine Gunadi enggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami
terus berusaha berkoordinasi dengan penyidik agar Christine Gunadi dijemput paksa dan memberikan kesaksian
tentang raibnya dana para korban sebesar 30,6 milliar. Jika Christine Gunadi
merasa tidak bersalah hadir saja di Mabes Polri dan berikan kesaksian, tetapi
ini kesannya lari dari tanggung jawab dan membiarkan para korban kesusahan,
ucap Franziska.
“Kami
juga sudah meminta surat pencekalan untuk Christine Gunadi, karena apabila
hanya para boneka saja yang dijerat, sangat tidak adil bagi para korban.
Mungkin saja Christine Gunadi saat ini lagi senang-senang diluar sana, tidur
enak, menikmati uang para korban, sedangkan para boneka yang hanya menerima
sedikit hendak dijadikan tumbal atas perbuatannya,” ujarnya.
Oleh karena itu kami akan terus mendorong agar Christine
Gunadi hadir di Mabes Polri, apakah dengan dijemput paksa atau mendesak
keluarganya agar memberitahukan dimana keberadaannya. Kami yakin untuk
menangkap paksa Christine Gunadi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan oleh
penyidik. Kita tunggu waktunya saja! Tutup Franziska.
“Kami
juga meminta peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan Christine Gunadi
dan keluarganya untuk dapat memberikan informasi lewat nomor kontak
082111826483,” katanya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999,
Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya
dan email di lqindolawfirm@gmail.com