Dalam Reses, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Hina Profesi Wartawan

Dalam Reses, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Hina Profesi Wartawan


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Sebagai insan pers, Wartawan adalah profesi yang senantiasa menjalankan tugasnya dibawah amanah Undang-Undang No 40 Tahun 1999, mengacu oada pasal 28 f UUD 1945, Insan Pers juga diakui Pemerintah sejak Indonesia merdeka sebagai pilar ke empat demokrasi, hal ini menjadi acuan setiap media dalam menjalankan Tugas pokok fungsinya. namun belakangan banyak terjadi intimidasi bahkan perbuatan kriminal terhadap Profesi Wartawan, kemarin beredar informasi bahwa oknum Anggota  DPRD Kabupaten Way Kanan telah Menghina dan lecehkan Profesi Wartawan, Rabu (3/7/2024). 


Dalam satu momentum Reses DPRD Kabupaten Way Kanan, secara sontak Oknum DPRD Kabupaten Way Kanan menjust seluruh Wartawan di Way Kanan dengan melontarkan kalimat tuduhan dan penghinaan yang tak ada faktanya. 

Dalam ruangan acara reses tersebut oknum anggota DPRD Way Kanan yang diketahui dari Partai Gerindra bernama Mazda Yulita  menyatakan dalam paparannya,

 ''Untuk rekan media yang duduk di belakang, kalian jangan hanya mengurusi Proyek Ecek-ecek di bawah 200 juta saja," Ucapnya. 

"Coba kalau berani kalian urusi proyek besar yang miliyaran rupiah," tambahnya. 


Ungkapan tersebut dilontarkan Mazda Yulita saat Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara), Dapil V di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa 2 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Way Kanan Mulyadi (Demokrat),I Nyoman Karinu ( Golkar), Mazda Yulita (Gerindra), Camat Banjit Nasrullah Ali, Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Danramil Banjit Kapten CH Pardede, Kepala UPT Puskesmas Banjit Rozes William, Kepala Kampung se- Kecamatan Banjit, Ketua BPK Se - Kecamatan Banjit, serta tokoh masyarakat.

Ungkapan Mazda Yulita sangat menyimpang dari tujuan diadakannya penjaringan Aspirasi masyarakat, bahkan gelaran reses tersebut diduga kuat hanya pencitraan dan diduga kuat pula  hanya menghambur-hamburkan Dana Negara saja tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat, terbukti tak ada aspirasi dari masyarakat yang dapat direalisasikan para oknum DPRD tersebut yang ada hanya kalimat berbelit-belit, dan malah menyinggung profesi wartawan dalam melakukan sosial kontrolnya, sebaliknya yang ada kebanyakan anggota Dewan malah ikut rebutan ambil tender proyek dan hasil kerjanya pun tak sesuai speck hinggan terkesan asal jadi saja. 

Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan Oknum Anggota Dewan ini adalah tindakan kriminal, Ketua DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Way Kanan Dafi'an ST menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum, karena ini menyangkut  profesi Wartawan sekaligus forum media seluruh indonesia.

"AKJII dan forum Wartawan lainya akan melakukan langkah-langkah hukum, karena ini sudah masuk ranah kriminalisasi terhadap Awak media atau wartawan yang notabene dilindungi undang-undang, kita juga akan uji seberapa bersih pekerjaan DPRD Kabupaten Way Kanan, kita sudah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) guna melakukan uji kebersihan DPRD Kabupaten Way Kanan dari KORUPSI," Pungkas Dafi'an ST. 

"Mari seluruh Wartawan dan forum media yang ada di Kabupeten Way Kanan, Lampung dan seluruh Indonesia, Oknum DPRD ini harus mempertanggungjawabkan kalimatnya di depan hukum, kita akan buktikan apakah Oknum ini sudah bener-benar bersih setiap tindakannya sebagai anggota Dewan dari prilaku KORUPSI, mari bersama-sama kita buktikan dengan jalur yang tersedia," Tutup Dafian yang juga sebagai Penggiat Anti Korupsi. (Reporter : Jupri/az). 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال