JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada 12 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Empat orang yang dicegah terdiri dari dua pejabat negara dan dua pihak
swasta. KPK saat ini sedang dalam proses penyidikan, sehingga belum
mengungkapkan nama dan inisial para tersangka.
Namun, ada laporan yang menyebutkan bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita
Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai
tersangka bersama tiga orang lainnya.
KPK juga dikabarkan telah menetapkan empat tersangka terkait dengan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek di
lingkungan Pemkot Semarang. “KPK
melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Wali Kota Semarang pada hari ini, “ kata Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu
(17/7/2024)
Proses penyelidikan sebelumnya telah melibatkan pemanggilan beberapa
pejabat, termasuk Mbak Ita pada 21 Februari 2024 dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Semarang, Iswar Aminuddin, pada 5 Maret 2024.
Selain itu, sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau
kepala dinas di Semarang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.