Diduga,, Tak Senang Dengan Benner Balon Bup Lain, Oknum Camat Putar Balikan Fakta

Diduga,, Tak Senang Dengan Benner Balon Bup Lain, Oknum Camat Putar Balikan Fakta


Way Kanan, Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Beredar Viral Video seorang Oknum Camat Buay Bahuga Kabuapten Way Kanan Provinsi Lampung hari ini (17 Juli 2024) bertengkar dengan warganya lantaran tidak terima ada warga yang memasang benner sosialisasi salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Way Kanan untuk priode Tahun 2024 hingga 2029 dan benner dilepas paksa oleh Oknum Camat berinisial AE, Rabu (17/7/2024). 

Dalam video pertama yang beredar dengan durasi 57 detik Oknum Camat Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung mengamuk saat warganya (Seorang Emak-Emak) mendatangi guna meminta alasan mengapa benner yang dipasang di lahan pribadi milik warga dilepas paksa, lantaran tersulut emosi (AE) oknum Camat ini mengamuk dan menantang suami Emak-Emak tersebut bahkan mengatakan jika Ibu muda ini merupakan pasangan yang tidak sah dan mengatakan 'pasangan kumpul kebo' dengan seorang yang diaebutnya dalam video bernama Riko. 

Dalam video kedua berdurasi 36 detik sang Camat makin tersulut emosi ketika suami Ibu muda ini tiba di Kantor Camat Buay Bahuga, AE yang merupakan Camat Buay Bahuga mengancam akan melaporkan pasangan  suami istri tersebut yang dianggapnya tidak sah ke Polisi. 

Dalam pemberitaan yang sunter hari ini beragam asumsi diberitakan, salah satu media on line memberitakan bahwa Ibu muda yang ditulis dalam berita sebagai 'OKNUM PELAKOR dan Dengan Bangga Mengadu Domba Pemerintah'. 

"Pertanyaannya adalah, Apa bukti Ibu dalam video tersebut merupakan Pelakor, dan apakah Wartawan atau narasumber dalam berita tersebut dapat menjelaskan prilaku yang mana yang terkategori telah mengadu domba Pemerintah, Kami mohon untuk dijelaskan," Ujar David Anggota  Tim 10 Investigasi Way Kanan. 

"Sebaliknya awak media yang memberitakan bahkan kalau ada narasumber dalam berita tersebutlah yang telah memutar balikkan fakta, bahkan telah merujuk pada pelanggaran UU ITE, tentang berita bohong, dan mempubikasikan terkait ranah privasi seseorang dan itu jelas telah melnggar UU ITE," Lanjut David. 

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1)
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemilihan Kepala Daerah sejatinya dilaksanakan dengan Tertib dan Damai, masyarakat sudah cerdas, biarkan mereka menentukan pilihan sesuai hati nurani, dan para pejabat pemerintah tak perlu ikut campur apalagi gerah atas berbeda pilihan yang ada di masyarakat, jika Pejabat Bersih Tak Perlu Risih,, Awak madia juga seyogyanya melaksanakan tugas dengan baik dan patuh terhadap Kode Etik Pers agar Terlihat Independen dan Profesional.
(Reporter : iw/dfn) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال