MOJOKERTO, JATIM [KASTV -Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu (AMPP) melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Lima ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Kabupaten Mojokerto, keberpihakan pada salah satu bakal calon bupati Mojokerto.
Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto, Mustiko Romandhoni Putro Widodo saat mengelar konferensi pers di Cafe Lanang Telu, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto,(25/07/2024) Kamis siang, menyampaikan, terkait pelanggaran Netralitas ASN pada tanggal 17 dan 19 Juli 2024, AMPP telah melaporkan 5 ASN Pemkab Mojokerto ke Bawaslu
“Kita telah melaporkan lima ASN, dua diantaranya kepala dinas (Kadis) dan 3 Camat dan ada 1 Istri camat juga sebagai terlapor 2 di 1 laporan kami, “ungkap Mustiko
Laporannya antara bukti akun TikTok dari salah satu kepala dinas, dan juga vidio saat Camat mendampingi Gus Dulloh sebagai bakal calon wakil bupati, dan juga salah satu camat lain, alat buktinya vidio rekaman You Tube.Disinggung terkait laporan Netralitas, belum ada kampanye dan pendaftaran calon, Mustiko menyampaikan bahwa ini yang perlu di pahami oleh masyarakat kabupaten maupun kota Mojokerto, terkait Netralitas ASN memahaminya setelah adanya tahapan kampanye atau setelah pendaftaran calon.
“ Seharusnya Netralitas ASN sendiri itu sudah ada sejak tahapan Pilkada itu ditetapkan, aturannya jelas di Undang-undang ASN itu sendiri. Bahkan di peraturan pemerintah (PP) terkait kode etiknya ASN” jelas Mustiko
Mustiko juga mengaku bahwa tadi pagi Bawaslu telah memanggil dirinya dan sudah di proses klarifikasi Bawaslu.
“Kita tinggal lihat saja Bawaslu kabupaten Mojokerto nanti sikap dan tindakannya seperti apa dalam proses jalanya dugaan pelanggaran ini’ ungkap Mustiko
“Kita berharap, Bawaslu kemudian menetapkan sebagai pelanggaran Netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN, Sebelum KASN belum bubar," kata Mustiko. (Dedi dan Tim)