Disnakertrans Prov Riau Diduga Mandul Menyelesaikan Permasalahan Hak Pekerja Di PT SAL

Disnakertrans Prov Riau Diduga Mandul Menyelesaikan Permasalahan Hak Pekerja Di PT SAL

PEKANBARU (KASTV) - Deri Sujarman Lase, ahli waris dari Yosimina Telaumbanua, menceritakan perjuangan keluarganya kepada media yang bernaung di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) tentang dalam mendapatkan hak-hak pekerja almarhum ibunya. Yosimina Telaumbanua, yang telah mengabdikan dirinya di PT. Sarindo Agri Lestari (SAL) Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sejak tahun 2009 hingga meninggal dunia pada tahun 2023, kini menghadapi ketidakadilan dari pihak perusahaan.

Menurut Deri Ahli Waris Almarhum Yosimina Telaumbanua, PT. SAL tidak mengakui Yosimina Telaumbanua sebagai pekerja mereka, meskipun banyak saksi di kalangan karyawan lain yang membenarkan bahwa almarhum ibunya memang bekerja di sana. 

"Pada bulan November 2023, Deri Sujarman Lase Ahli Waris Yosimina TelaumBanua telah melaporkan masalah ini melalui Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE kepada pemerintah untuk menuntut hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh klien kami tetapi telah diabaikan. Data-data terkait sudah kami serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Berdasarkan pengecekan dari dinas tersebut, terbukti bahwa Almarhum Yosimina Telaumbanua memang benar bekerja di PT. SAL," ujar Adili Zalukhu.

Namun, hingga hari Rabu, 17 Juli 2024, tidak ada perkembangan berarti dari pihak berwenang. Sebaliknya, ahli waris malah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Perusahaan. 

"Kami sebagai Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE tetap menuntut hak pekerja atas nama Almarhum Yosimina Telaumbanua hingga tuntas. Kami meminta kepada Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., AIFO-P, untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Mendesak pihak perusahaan PT. SAL melalui Disnakertrans Provinsi Riau agar segera melaksanakan pembayaran hak-hak almarhum Yosimina Telaumbanua yang merupakan pekerja/buruh PT. SAL sesuai dengan Nota dan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Riau. Kami sudah menunggu lama namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas," tegas Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kuasa Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE dan Adili Zalukhu bersama Ahli Waris telah berkordinasi dengan Bayu Surya (Kabid) Disnaker Riau, hasil koordinasi menyimpulkan "Mediasi akan dilanjutkan besok menunggu Syafrizal (kasi gakum)".

Sehingga Ahli waris atas dasar hasil kesimpulan koordinasi tersebut, Menanti kedatangan kasi Gakum dengan cara menetap di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, sampai ada kepastian pembayaran hak-hak Almarhum Yosimina Telaumbanua.

Reporter : Athia
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال