JAKARTA - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law
Firm kali ini ingin membahas perihal DPR terkait berita pada salah satu Media
Online pada tanggal 26 Juni 2024 yang memberitakan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD yang
main judi online dengan putaran uang kurang lebih 25 milyar per orang. Oleh karenanya Alvin Lim
mengistilahkan DPR sebagai sarang mafia.
“Kenapa diistilahkan dengan sarang mafia, karena orang yang
main judi online, berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Jadi jika
banyak anggota DPR dan DPRD yang melakukan tindak pidana (main judi online)
maka dapat diistilahkan bahwa DPR adalah tempat atau sarang mafia,” ujar Advokat Alvin Lim.
Seperti yang kita lihat, jika yang bermain judi online ini
adalah Masyarakat biasa, sudah pasti masyarakat ini akan di tindak dan diproses
pidana, tetapi berbeda terhadap 1.000 anggota DPR ini yang data dan bukttinya
sudah ada, tapi tidak ada tindak lanjut baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun
DPR.
Alvin Lim menyayangkan
ketika DPR ini menjadi sarang mafia, karena yang seharusnya tugas dari DPR in
adalah membela Masyarakat dan menjadi
wakil rakyat, tapi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini tidak menjalankan
tugas dan fungsinya dengan baik, bahkan DPR ini kerap ditunggangi dan bergerak
sesuai dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu bukan berdasarkan
kepentingan Masyarakat.
”Jadi negara kita ini, dimana badan-badan hukum dan
institusinya banyak yang sudah tidak diperlukan baiknya dibubarkan, begitu juga
dengan DPR lebih baik dibubarkan saja,” imbuh Advokat Alvin Lim.
Advokat Alvin Lim berharap kedepannya Indonesia akan ada
perbaikan dalam segala hal untuk menuju
Indonesia Emas pada tahun 2045.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com