Dumas LSM GMBI, Pungli Angkutan Batu Bara Marak di Jalinsum Lampung

Dumas LSM GMBI, Pungli Angkutan Batu Bara Marak di Jalinsum Lampung

Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Dewan Pimpinam Wilayah Teritorial (Wilter) Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW-LSM GMBI) Provinsi Lampung layangkan surat pengaduan terkait maraknya temuan Pungutan Liar (Pungli) di sepanjang Jalan Lintas Tengah atau Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Sabtu (6/7/2024). 

Ketua Wilter LSM GMBI ADV. Heri Prasojo, SH., mengungkapkan bahwa Tim Investigasi LSM GMBI menemukan masih maraknya Pungli di sepanjang Jalinsum terhadap pengendara angkutan batu bara, temuan diikuti bukti-bukti ini diterakan dalam surat laporan kepada Kapolda Lanpung dengan nomor surat: 017.01/D.Temuan /DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/VI/2024.

Heri Prasojo mengungkapkan bahwa temuan dugaan Pungli terjadi di depan SPBU Bukit Kemuning, di Pos ini Sopir Kendaraan dimintai sejumlah Uang antara Rp 50 ribu hingga 200 ribu rupiah untuk dapat diizinkan lewat di jembatan Way Sabuk Lampung Utara, hal ini dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan dalih untuk koordinasi dengan Instansi-instansi terkait. 
"Artinya ada instansi terkait yang merestui tindakan pungli yang jalas-jelas sebuah tindakan kriminal namun terkesan ada pebiaran, selama ini," ungkap Heri. 

Dana pungutan diduga pungli ini menurut info Tim Investigasi LSM GMBI untuk armada angkutan batu bara mendapat izin melewati jembatan way sabuk Lampung utara dari instansi-instansi terkait dan dana tersebut relatif berfariasi, untuk Angkutan atau armada dumptruk harus membayar Rp 400 ribu rupiah hingha Rp 600 ribu, untuk jenis engkel berkisar Rp Rp 300 sampai 600 tibu rupiah dan kendaraan jenis tronton yang sangat funtastis, antara Rp 500 hingga 1,2 juta rupiah, kesemua dana ini diketahui dilakukan dengan pembayaran via tranfer ke nomor rekening pribadi atas nama seseorang berinisial (JS). 

LSM GMBI Wilter Provinsi Lampung mendapat pengaduan dari para sopir armada angkutan batu bara meski ada aturan yang mengatur terkait batas maksimal angkutan armada di jalan raya, namun tindakan pungutan liar dijalanbraya sangat tidak dibenarkan dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. 

Semoga Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan LSM GMBI ke Polda Lampung dapat ditangani dan dilakukan penegakan hukum demi keadilan dan kenyamanan penguna jalan, Ujar Heri Prasojo, SH. 
(Reporter : Iwan/dfn) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال