Pringsewu,LAMPUNG (KASTV)-
Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Kamis (25/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta Forkopimda setempat.
Keempat Raperda yang diajukan mencakup: Perubahan APBD 2024, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika, Perubahan Kedua atas Perda No.16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Raperda ini telah disusun dengan cermat dan akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap ini dapat menjadi stimulan dan pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas," ujar Marindo Kurniawan.
Pj Bupati berharap empat Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat, untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. ( IBC-)