Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Hampir satu bulan Posko-posko yang diduga markas pelaku pungli di sepanjang jalan lintas tengah sumatera Kabupaten Way Kanan bersih dan tidak beraktivitas pasca tindakan yang berujung penangkapan kepada kelompok RM Obara di Simpang proupau Lampung Utara Oleh Polres Lampung Utara beberapa waktu silam berimbas pada posko-posko pelaku pungli yang ada disepanjang jalan lintas setengah sumatera Di Kabupaten Way Kanan yang kini nyaris tidak terlihat aktivitas seperti biasanya, Selasa (16/7/2024).
Seperti Posko Sri mupun yang berada di Kampung Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang beberapa waktu lalu dilakukan tindakan oleh aparat Kepolisian dan diberikan Police lien kini sepi dan tidak ada aktivitas punggutan terhadap kendaraan yang akan melintas dari Arah Sumatera Selatan maupun Bandar Lampung.
Namun, Tidak berlaku pada satu kelompok yang kerap disebut kelompok SP3 oleh para supir yang berada di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu. Diduga masih melakukan aktivitas pencegatan kendaraan yang melintas dan wajib memberikan imbalan uang agar dapat terus melintas. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu supir kendaraan truck tronton berinisial RK saat beristirahat pada Senin 15 Juli 2024, Pengemudi Kendaraan tronton ini menuturkan dirinya dan bersama rekan supir yang lainya masih mendapatkan perlakuan pemalakan dan wajib membayar sejumlah uang kepada kelompok SP3 jika masih ingin melanjutkan perjalanan.
"Kami bayar di posko SP3 sebesar Rp. 220.000 dan ituWajib, jika kurang 10.000 saja disuruh putar balik" Ungkapnya lirih.
Amat sisayangkan tindakan tegas APH Polda Lampung yang memberikan perlindungan Kepada para supir yang akan melintas agar terhindar dari aksi pemalakan oleh oknum-oknum kelompok masyarakat yang kerap melakukan Pungutn Liar (Pungli) justru memberikan kekuasaan bagi kendaraan Truck Tronton yang bermuatan lebih atau melebihi batas tonase atau Odol, yang seyogyanya kendaraan Odol yang masih nekat melintas jelas melanggar aturan dan wajib diberikan sanksi tegas sampai dengan penilangan. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Jalan Negara Lintas Tengah Sumatera ini tidak hanya dilintasi oleh kendaraan angkutan, bukan pula hanya milik para pengusaha namun pengguna jalan lainya ingin merasakan kenyamanan saat melintas dan terbebas dari ancaman kendaraan Truck Tronton yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan kendaraan kecil ataupun kendaraan roda dua.
Belum lagi jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bertonase besar yang mengakibatkan jalan bergelombang dan berlubang yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan kerp memakan korban, tak pelak banyak juga korban kecelakaan lalu lintas tewas telindas kendaraan besar truck Tronton bermuatan batu bara yang menjadi penguasa jalan.
Perlakauan adil juga sejatinya diperhatikan APH, tidak hanya mementingkan kepentingan dan kelancaran pengusaha batu bara yang diduga banyak memberikan asupan dana terhdap Instansi terkait tak terkecuali APH itu sendiri, penguna jalan lain juga butuh perlakuan sama agar tercapai sila ke lima pancasila dan APH benar-benar memberlakukan Motto yang digembar-gemborkan seperti kata 'PRESISI', semoga Kata itu bukan hanya slogan tanpa kenyataan.
(Reporter : Jupri/dfn).