JAKARTA - Setelah sebelumnya melengkapi alat bukti awal, Ali Amsar Lubis, SH, MH selaku kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri, Kamis (4/7/2024) atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucia uang dengan ancaman tahanan 15 sampai dengan 20 tahun penjara.
"Jumlah kerugian 52 Milyar rupiah. Para terduga
terlapor JJ Simkoputera, Vincent dan Michael sebagai pengurus perusahaan PT
Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat
tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana
para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar Ali Amsar Lubis..
Terlapor atas nama Janto Junior diketahui sangat licin dan
sempat kluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para
korban.
"JJ Simkoputera diketahui berperan ganda sebagai
Pendeta dan sampingannya sebagai boss dan pemilik perusahaan yang menipu uang
para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis.
Tapi sayangnya ga mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018
hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris," ujar Ali Amsar Lubis.
Bahkan dengan angkuhnya JJ Simkoputera malah mengancam akan
balik melaporkan Lawfirm kami atas dugaan pencemaran nama baik.
"Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara.
Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia
Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJ
diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami
pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya
tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," ucap
Ali Amsar dengan tertawa.
LQ Indonesia Lawfirm berucap memiliki bukti yang cukup
sebelum mensomasi dan melaporkan JJ dan Michael serta Vincent, antara lain
surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan
tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.
Kedua adalah bukti
surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay
Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta. Surat dari
Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan
Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan
dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.
Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia
Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal
hingga para terlapor berakhir di penjara.
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat
dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok
aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutup Ali Amsar Lubis.