Janto Junior Simkoputera Dipolisikan oleh Para Korban UOB Atas Dugaan Pidana Perbankan Rp52 Milyar

Janto Junior Simkoputera Dipolisikan oleh Para Korban UOB Atas Dugaan Pidana Perbankan Rp52 Milyar



JAKARTA  - Setelah sebelumnya melengkapi alat bukti awal, Ali Amsar Lubis, SH, MH selaku kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri, Kamis (4/7/2024) atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucia  uang dengan ancaman tahanan 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

 

"Jumlah kerugian 52 Milyar rupiah. Para terduga terlapor JJ Simkoputera, Vincent dan Michael sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar Ali Amsar Lubis..

 

Terlapor atas nama Janto Junior diketahui sangat licin dan sempat kluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.

 

"JJ Simkoputera diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai boss dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya ga mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris," ujar Ali Amsar Lubis.

 

Bahkan dengan angkuhnya JJ Simkoputera malah mengancam akan balik melaporkan Lawfirm kami atas dugaan pencemaran nama baik.

 

"Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJ diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," ucap Ali Amsar dengan tertawa.

 

LQ Indonesia Lawfirm berucap memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJ dan Michael serta Vincent, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.

 

 Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta. Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.

 

Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.

 

"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutup Ali Amsar Lubis.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال