KA3P HAM Vina Sambut Positif Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan

KA3P HAM Vina Sambut Positif Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan



JAKARTA - Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P HAM Vina) merespons positif kabar dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina.

Koordinator KA3P HAM Vina, Muhamad Nur Lapong, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang memutuskan menerima praperadilan Pegi.

"Kalau ditolak, blunder akan makin banyak. Kita bersyukur alhamdulillah Pegi Setiawan bisa bebas karena praperadilan diterima oleh hakim. Terima kasih hakim Eman," ujar Muhamad Nur Lapong pada Senin (8/7/2024) di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Lapong menyatakan bahwa dengan dikabulkannya praperadilan Pegi, muncul perspektif baru terhadap lembaga hakim dan para hakimnya.

"Dalam kasus Vina ini, walau kita tahu pengadilan Cirebon itu melakukan 'error,' tetapi dengan praperadilan telah memenuhi semacam semangat kepada publik. Muncul perspektif baru kepada publik bahwa tidak semua hakim bermasalah," kata Lapong.

Lapong menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pekerjaan bersama untuk memulihkan institusi yudisial di Indonesia.

"Bebasnya Pegi berkat doa-doa rakyat Indonesia, termasuk dirinya. Pegi dilindungi Allah SWT," lanjutnya.

Lapong mendesak agar aparat kepolisian yang menangani kasus Pegi diperiksa oleh Propam, karena ia yakin bahwa Pegi bukan pelakunya.

"Kemudian polisi-polisi yang menangani yang menuduh Pegi Setiawan, kuli bangunan ini, diperiksa Propam, termasuk Kapolda-nya. Kalau perlu diberi sanksi yang berat. Melalui media ini, saya usulkan supaya Kapolda Jawa Barat itu mundur," desaknya.

Lapong juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk berani mengambil peran dalam kasus ini.

"Ini momentum dan kesempatan bagi Pak Listyo dan jajaran untuk membenahi Polri. Tidak dengan main-main. Jangan ada lagi dusta di antara kita: antara rakyat dengan polisi," tegas Lapong.

Lapong mengingatkan Kapolri untuk berani me-review ulang kasus Pegi, mengingat rentang waktu kasus ini memakan waktu delapan tahun.

"Saya minta dengan ditolaknya, Kapolri berani me-review ulang kasus ini. Apalagi Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti bahwa kasus ini harus diungkap, harus transparan," ujarnya.

Lapong menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah karena kecintaan kepada Polri. Ia tidak ingin Polri menjadi amburadul, terutama dengan berita kesalahan polisi yang terus beredar.

"Kita sudah capek. Kok hampir tiap bulan, beritanya salahnya polisi saja terus," katanya.

"Saya minta Pak Listyo sebagai Kapolri, dalam ikonnya presisinya benar-benar dalam kasus ini presisi. Jangan pro kepentingan. Presisi untuk rakyat," imbuhnya.

Hakim PN Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال