Jakarta – Setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengonfirmasi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Kami akan mematuhi setiap putusan pengadilan terkait pembebasan ini. Secepatnya kami akan melaksanakannya. Saat ini kami sedang menunggu proses administrasi, mudah-mudahan segera," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin (8/7/2024), dilansir dari Antara.
Menurut Jules, Polda Jabar saat ini tengah memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan bahwa mereka menghormati putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Kami dari Polda Jabar menegaskan bahwa kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan ini," tambah Jules.
Jules juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan hari ini, karena mereka masih menunggu salinan putusan praperadilan dari PN Bandung.
"Terkait teknis, tentu ada proses yang harus dilakukan. Kami akan melaksanakan secepat mungkin. Saat ini kami fokus pada putusan hakim yang sudah diumumkan," lanjut Jules.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, sehingga seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.
Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon," ujarnya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tambah hakim.
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, dan martabatnya seperti semula.