Kasus Pembunuhan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Singkil

Kasus Pembunuhan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Singkil

Singkil (KASTV) - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan/kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga di Desa Ujung Kecamatan Singkil digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh Singkil, Rabu (10/7/2024).  

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam surat dakwaannya menjerat SL dan IW dengan beberapa pasal. 

Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80
ayat (3) jo Pasal 76 C UU No
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan
Anak.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55
KUHPidana Kemudian Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 44 ayat (1) UU No 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55KUH-Pidana.
Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80
ayat (1) jo Pasal 76 C UU No
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan
keberatan atau eksepsi atas surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin,
15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut
Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap paraterdakwa.
(Pt)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال