Kasus UOB KAY Hian Securitas Tidak Kunjung Naik Penyidikan, Alvin Lim Duga Penyidik 'Masuk Angin'

Kasus UOB KAY Hian Securitas Tidak Kunjung Naik Penyidikan, Alvin Lim Duga Penyidik 'Masuk Angin'

JAKARTA - Dalam podcast QuotientTV terbaru, Alvin Lim memberikan opini hukumnya dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan penipuan UOB Kay Hian Sekuritas kembali Alvin Lim mengemukakan opininya dimana, dalam gelar perkara terakhir di Polda Metro Jaya dilakukan atas permintaan Lucas Lawfirm untuk berusaha menghentikan proses hukum penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang melibatkan dana nasabah UOB Kay Hian yang dirugikan sejunlah 53 milyar rupiah. 

Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan di Wasidik Polda Metro Jaya "berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi harusnya kasus dilanjutkan ke ranah Penyidikan.

"jJika sampai dihentikan maka kami duga keras ada yang masuk angin melihat track record Lucas yang pernah bermasalah dengan KPK. Pengacara Lucas sendiri pernah ditangkap dan ditahan dengan dugaan menghalangi penyidikan dan divonis bersalah di PN Jakarta Pusat," katanya.

Alvin Lim juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya berjalan lambat berbanding terbalik dengan proses LP Michael dan Vincent yang dikebut penyidik. 

"Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya, apakah takut dengan Lawfirm Lucas sehingga hingga saat ini belum ada kenaikan penyidikan. Tolong kapolda Metro Jaya bisa memberikan atensi atas kasus yang meresahkan masyarakat ini. Ini bisa merusak industri keuangan di mata masyarakat," ujarnya ( Selasa (30/7/2024) 

Harap agar Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya bisa segera menaikkan status ke penyidikan "Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kenapa tidak dinaikkan ke penyidikan? 

"Periksa Bank BCA dan tanyakan apakah ada persetujuan pihak UOB Kay Hian Sekuritas sehingga bisa di buka rekening dengan nama PT UOB Kay Hian Sekuritas. Dari situ jelas keterlibatan UOB Kay Hian dalam kasus ini. Penyidik ga perlu panjang lebar bertele-tele dalam prosesnya. Periksa pula saksi ahli perbankan," ujar Alvin Lim. 

Terkait dengan penipuan yang melibatkan Janto Junior Simkoputera, Alvin Lim menanyakan perkembangan LP dengan rerlapor JJ Simkoputera dugaan pidana perbankan. Polda Metro Jaya hingga hari ini belum mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan pelapor sehingga menanyakan kenapa proses belum dimulai mengingat adanya kemungkinan Terlapor untuk kabur keluar negeri. 

"Kapolda Metro Jaya tolong awasi adanya dugaan 'masuk angin' di kasus UOB Kay Hian ini. Sudah saya laporkan ke Kapolri dan Kabareskrim agar mengawasi perkembangan kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri ini," katanya. 

Janto Junior Simkoputera diketahui sebagai pendeta dan anak Dokter Janto Simkoputera Gembala Gereja Bethel Indonesia CK7 PRJ Kemayoran. 

Janto membuka perusahaan dan menjual obligasi Fiktif dengan mengatasnamakan UOB Kay Hian sehingga merugikan klien LQ Indonesia Lawfirm sebesar 53 Milyar rupiah.

Reporter: rso
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال