JAKARTA (KASTV) - Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Patris Yusrian Jaya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional di Kejaksaan Agung.
Patris
diperiksa di Gedung KPK Merah Putih terkait dugaan korupsi di DJKA. Namun,
belum ada informasi lebih lanjut apakah Patris sudah memenuhi panggilan
penyidik atau detail materi pemeriksaannya. Penyidikan kasus ini telah mengarah
pada penangkapan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai
Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP
Kelas 1 Semarang.
Penetapan
tersangka dan penahanan Yofi adalah hasil pengembangan dari kasus serupa yang
melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang memberi suap kepada PPK BTP
Semarang Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Kasus ketiganya saat ini sedang
disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Semarang.
Dion Renato
terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan
melalui beberapa perusahaannya, termasuk PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP
Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR). Perusahaan-perusahaan
ini mengikuti lelang dan mengerjakan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa
di DJKA.
Penyidik KPK
menemukan bahwa Dion mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk Yofi, untuk
memenangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Beberapa proyek yang
dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:
- Pembangunan Jembatan BH.1458
antara Notog - Kebasen (2016-2018) dengan nilai Rp128,5 milyar menggunakan
PT. IPA.
- Pembangunan Perlintasan Tidak
Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (2018) dengan
nilai Rp49,9 milyar menggunakan PT. PP.
- Penyambungan Jalur
KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos (2018) dengan nilai Rp12,4
milyar menggunakan PT. PP.
- Peningkatan Jalur KA antara
Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai Rp37 milyar menggunakan PT. PP.
Para
tersangka dalam kasus ini diketahui mengatur agar hanya rekanan tertentu yang
bisa memenangkan lelang atau menjadi pelaksana proyek. PPK memberikan harga
perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan tertentu dan memberikan arahan khusus yang
memastikan rekanan tersebut menang. PPK juga mengarahkan rekanan agar saling
mendukung dan tidak bersaing, memberikan jatah masing-masing.
Atas bantuan
tersebut, PPK, termasuk Yofi, menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan
sebesar 10-20 persen dari nilai proyek. Biaya tersebut juga diberikan agar
proses pelaksanaan proyek berjalan lancar, termasuk pencairan termin, sehingga
pemberian biaya tetap dilakukan kepada PPK pengganti.
Tersangka
Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan
persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (***)