Kepala Pekon Sekabupaten Tanggamus Resmi Di Kukuhkan Menjadi 8 Tahun, APDESI Kecamatan Kelumbayan Ucapkan Terimakasih.

Kepala Pekon Sekabupaten Tanggamus Resmi Di Kukuhkan Menjadi 8 Tahun, APDESI Kecamatan Kelumbayan Ucapkan Terimakasih.

Tanggamus, Lampung (KASTV)-
Sebanyak 293 Kepala Pekon/Kades dari 299 Kepala Pekon sekabupaten Tanggamus Lampung secara resmi di Kukuhkan jabatannya oleh 
Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,.M.T. Kamis ( 04 Juli 2024 ).

Pengukuhan Jabatan Kepala Pekon sekabupaten tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

Hal tersebut merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Negara Kesatuan Indonesia yaitu adanya penambahan masa jabatan 8 tahun,serta pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dan perangkat desa sesuai kemampuan Desa.


Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,.M.T.,di hadapan seluruh Kakon/Kades serta hadirin para undangan dalam pidatonya mengungkapkan,
"Menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,
"Ungkapnya.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Terangnya.

“Dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 Kepala Pekon, terdiri dari Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon,dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon,6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,
"Sambungnya.


Lebih lanjut, Pj Bupati Tanggamus menjelaskan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut,berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat Mencalonkan Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,
"Jelasnya.

“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon,merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon,
"Tampalnya.

"Saya berharap agar Saudara-
saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di Pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,”Kata Pj Bupati Tanggamus berharap. 

"Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana ikuti segala aturan yang berlaku Insyaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,”Ujarnya.

Pj Bupati juga menegaskan bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita semua,"Pungkasnya.


Di tempat yang sama,
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 
Kecamatan Kelumbayan mengucapkan sangat berterimakasih kepada Kepala Desa seluruh indonesia,dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah karna sudah resmi mengukuhkan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang merupakan jawaban atas harapan dan keinginan Kepala Desa seluruh Indonesia yaitu penambahan masa jabatan. 


Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon/ Desa adalah sebagai berikut:

- Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.

- Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.

- Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.     ( IBC-&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال