Ketua Harian YALPK GROUP Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan

Ketua Harian YALPK GROUP Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan

SURABAYA, JATIM [KASTV -Bramada Pratama Putra, S.H., selaku Ketua Harian YALPK GROUP menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Bramada Juga mengaku miris membaca pertimbangan majelis hakim. Ronald Tannur diadili atas dugaan Kasus Penganiayaan pacarnya hingga tewas pada bulan Oktober tahun lalu.

"YALPK GROUP menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan itu tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi korban yang sudah meninggal maupun keluarga korban yang ditinggalkan," kata Bramada Pratama Putra, S.H., dalam keterangan resminya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Lebih lanjut Bramada mengatakan agar  lembaga terkait salah satunya lembaga seperti Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut agar benar -benar berjalan sesuai dengan ketetapan dan pastinya berjalan normatif. Agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan.

"Kita juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," lanjut Bramada.

"Ketua Harian YALPK GROUP memandang putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku, terutama pelaku yang merupakan anak dari Eks Anggota DPR RI," ujar Bramada.

Sebelumnya pada Kamis, 25 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Greogius Ronnald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Sehingga, majelis hakim memutuskan pria yang akrab disapa Ronnald itu bebas.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi korban sebesar Rp 263 Juta. Pembayaran restitusi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Redaksi


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال