JAKARTARibuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 3 Juli 2024, untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan terbaru pemerintah, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dinilai memicu gelombang PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa ancaman PHK juga dirasakan di industri kurir dan logistik. Aksi unjuk rasa ini akan dimulai di depan Istana Negara dan dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Titik kumpul massa aksi adalah di Patung Kuda Indosat pada pukul 09.30 WIB.
Berikut adalah 7 tuntutan buruh dalam aksi ini:
- Stop PHK buruh tekstil.
- Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
- Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
- Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll., dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
- Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll., untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.