Aceh Singkil (KASTV) - Terkait beberapa berita yang lagi viral tempo hari lalu banyak di bicarakan di kalangan atas dan menengah sampai kalangan masyarakat biasa khususnya di kabupaten Aceh Singkil
terkait pembuangan limbah yang disebut-sebut milik Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Lae Butar kabupaten Aceh Singkil yang di beritakan oleh TV YouTube PT yutube Vidio Singkil milik ST
didalam Vidio tersebut menampilkan gambar visual limbah rumah tangga berupa pampes anak-anak dan sampah batok kelapa. bukan itu saja di dalam vidio tersebut ST juga mengatakan aliran sungai tercemari oleh limbah pabrik socfindo dengan menampilkan sebuah selokan di pinggir jalan umum penuh dengan sisa pembuangan air pedagang ikan dan pedagang kelapa muda.
Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 16 50 wib time media mencoba menemui pimpinan perkebunan PT.Socfindo guna untuk konfirmasi terkait berita yang beredar dan memberikan tanggapan kepada awak media
Didampingi Tekniker Nopri, Booby Hercules selaku pengurus PT Socfindo Lae Butar memberi tanggapan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas sajian informasi dalam video tersebut karena limbah dimaksud bukan hasil dari limbah pabrik melainkan gambar dari sisa pakaian anak-anak berupa pempes dan bukan itu saja bahkan batok kelapa muda sisa sampah dari pedagang namun di katakan itu hasil limbah pabrik berserakan di wilayah HGU kami
Pemilik Chanel Media Singkil Video saat melakukan pengambilan Vidio di wilayah hak guna usaha ( HGU ) milik PT Socfndo tanpa ada meminta ijin atau berkoordinasi secara langsung baik melalui via seluler.
dan kami penuh dengan pertanyaan apakah sedemikian secara etika seorang kreator
bukan itu saja di saat tampilan Vidio yang di unggah ada beberapa titik bukan di wilayah HGU milik PT Socfndo
Pada dasarnya, kata Booby pemberitaan mengenai limbah tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan, karena bukan merupakan limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit melainkan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan lokasinya juga bukan didalam kawasan perusahaan.
Intinya kami tidak merasa keberatan dengan informasi yang disajikan dalam video tersebut,vakan tetapi jika kemudian timbul laporan polisi dari kami hal itu disebab ada penggalangan kalimat dalam video tersebut yang tendesius negatif dan menurut kami merupakan pencemaran nama baik perusahaan. Jelas kami tidak bisa menerima jika dikatakan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan berada diluar kawasan perusahaan disebut-sebut sebagai hal yang menjadi kebiasaan yang diajarkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan kepada bawahannya.
oleh karena itu kami membuat suatu laporan kepihak penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan
dan perlu di ketahui buat seluruh masyarakat Aceh Singkil baik yang di dalam maupun di luar Aceh Singkil agar tidak gagal paham tentang pemberitaan tersebut bahwa kami tidak pernah merasa alergi dengan rekan-rekan media dan rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kami menghargai profesi dan tugas pokok dari rekan-rekan pers dan LSM, dan kami berharap jangan sampai kita terprovokasi oleh pemberitaan yang menurut kami tidak berbanding
Perusahaan tidak pernah melaporkan seorang wartawan atau media pers terkait dengan pemberitaan, yang kami laporkan itu adalah MS selaku pemilik Chanel Media Singkil Video atas pengucapan kalimat yang menurut kami merupakan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana diketahui MS selaku pemilik Chanel Media Singkil Video pada tanggal 7 Juli 2024 menggugah rekaman video layaknya Chanel Media perss dengan menyajikan informasi pencemaran lingkungan berupa limbah rumah tangga disekitar kawasan perusahaan PT.Socfindo, dimana dalam tayangan tersebut MS sempat menyebut nama PT sokfindo," tutupnya (12/7/2024)
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara ( GAKOPAN Aceh Singkil ) Pardomuan Tumanggor meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segera meminta legalitas publikasi milik Media PT Vidio Yutub Singkil Di ragukan tidak miliki ijin publikasi yang sah dan resmi.
pasalnya kami sudah mencroscek di PT Vidio Yutub Singkil tidak ada SK Kemenkum HAM dan AHU.
kami bandingkan dengan beberapa milik Tv Yutub yang lain seperti milik PT Jejak Kasus.id dan yang lainnya.begitu di buka langsung tampil SK Kemenkum HAM dan AHU nya
oleh karena itu kami menduga bahwa Yutub milik PT Vidio Singkil hanya YouTubers pribadi yang bisa di miliki siapa saja tanpa ada ijin Kemenkum HAM dan ijin AHU dan legalitas yang jelas
apabila milik PT Vidio Yutub Singkil tidak terbukti memiliki ijin tentunya kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan jurnalis Aceh Singkil merasa di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.