JAKARTA
– LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali
mendapatkan kuasa dari 5 korban investasi bodong dengan total kerugian 9 Miliar yang diduga
dilakukan oleh PT Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan.
Bahwa atas dasar itu LQ Indonesia membuat Laporan Polisi di
Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/
POLDA METRO JAYA dengan terlapor yaitu Veronica Susanty Tan dan Direktur serta
Komisaris PT Sentratama Investor Future yaitu Hendri dan Richard.
Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M. H dalam keterangannya
di media menyatakan modusnya hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong
sebelumnya.
"Bahwa waktu kejadian dari tahhn 2017-2023 modusnya
hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong sebelumnya, para korban disuruh
menyetor dana dengan bujuk rayu profit, diawal awal profit lancar kemudian
korban disuruh untuk menyetor dana lagi, kemudian masih lancar setor lagi dan
akhirnya baik profit maupun pokok tidak bisa ditarik," ujarnya
Niel juga menambahkan ternyata kantor Sentratama Investor
Future sudah tidak ada aktivitas dan para korban juga sudah pernah mendatangi
Susanty Veronica Tan untuk meminta hak mereka. “Namun yang didapat cuman janji manis akan dibayar, ujarnya"
Advokat Juda Sihotang, S. H menambahkan ahwa dari 5 korban ini ada juga Warga
Negara Asing. “Berarti
modus investasi bodong di Indonesia sudah mendunia dong, bisa bahaya bagi kita
bahwa citra Bangsa kita ini dikenal karena investasi bodongnya," ujarnya
"Bahwa patut diduga terlalu banyak pembiaran yang masif dari Pemerintah terhadap
perusahaan yang bergerak dibidang investasi sehingga praktik praktik investasi
bodong di Indonesia sudah mendunia," tambah Juda
Alvin Lim, SH, MH Founder LQ Indonesia Law Firm menghimbau
masyarakat yang juga korban investasi bodong dari PT Sentratama Investor Future
jangan takut untuk bersuara dan melaporkannya kepada ini. “Kami, perlu ditegaskan bahwa LQ
Indonesia Law Firm akan menjadi garda terdepan dan paling vokal terhadap
investasi bodong yang terjadi di Indonesia,” tutup Alvin
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com