JAKARTA - LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang terkenal vokal dan tegak lurus. LQ kembali dipercaya oleh Pak Anton Bambang Soegiarto yang merupakan direktur dari PT Starlight Prime Thermoplast yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 19/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN Niaga Jkt-Pst.
PT Starlight Prime Thermoplast yang telah dinyatakan pailit dan berkewajiban melakukan kewajiban terhadap kreditur yaitu Bank Negara Indonesia. Namun yang jadi kejanggalan bukan terhadap putusan ya namun terhadap pelaksanaan putusan tersebut. Karena sejak tahun 2017 hingga sampai 2024, Kurator yang ditunjuk dalam perkara Pailit tersebut yaitu Akhmad Jazuli,S.H.M.Hum dan Paber Silalahi, S.H. tidak pernah memberitahukan berapa hasil aset dari Anton Bambang Soegiarto yang telah terjual dan sisa kewajibannya.
Advokat Deki Patria,S.H. dari LQ Indonesia Law Firm dalam keterangannya sangat menyayangkan tindakan dari kurator yang tidak transparan terhadap penjualan aset klien.
"Prinsipnya yang kami butuhkan keterbukaan informasi jangan terjadi penjualan aset yang diduga sudah didesain demi kepentingan pihak pihak tertentu dan pada tanggal 9 Juli 2024 kami juga sudah bersurat kepada kepaniteraan guna mendapatkan informasi penjualan aset klien kami dengan nomor register surat 8728," ujarnya.
"Kami juga sangat menyayangkan sikap dari hakim pengawas Syamsul Edy yang kami duga tidak profesional menjalankan tugasnya dalam pengurusan kepailitan ini" tambahnya
Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H. juga mempertanyakan " bagaimana proses penjualan aset.
"Bagaimana penentuan harga, kalau hanya agar segera terjual, jual saja aset aset itu seribu rupiah kalau alasannya hanya untuk segera terjual," canda Niel.
"Kalau terus penjualan aset tidak punya landasan yang pasti hanya ditujukan agar aset terjual dengan cepat, maka masih ada kah hak asasi manusia dalam proses pailit terhadap klien kami," tambah Niel.
Advokat Deki Patria,S.H, " mengatakan atas dugaan penyeludupan hukum terhadap klien kami, sehingga pada tanggal 10 Juli kami sudah bersurat kepada KY dengan nomor register aduan 0499/VII/2024/P dan Bawas MA untuk memeriksa Hakim Pengawas Syamsul Edy yang kami duga tidak profesional dan kami duga ada kepentingan pihak pihak tertentu yang dilindungi.
" Dengan aduan tersebut kami meminta KY dan Bawas MA segera menindak hakim tersebut," ujarnya.
Niel juga berharap segera mendapatkan informasi terhadap penjualan aset kami, jangan dibuat nasib orang jadi dagelan, seakan akan putusan pailit lebih parah dari hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Klien kami ini walaupun sudah pailit tetap warga negara Indonesia yang perlu dihargai hak haknya bukan patung yang secara bebas diserang kemerdekaannya," tutup Niel.