Madrasah Aliyah Ma'arif Sarampu Menerapkan Pemotongan Dana PIP Bagi Siswa Yang Jarang Hadir

Madrasah Aliyah Ma'arif Sarampu Menerapkan Pemotongan Dana PIP Bagi Siswa Yang Jarang Hadir


Polman KASTV_ Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP-HAM) kabupaten polewali mandar bersama Tim mendatangi Madrasah Aliyah (MA) Ma'arif Sarampu untuk mengklarifikasi sehubungan adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa serta dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang diduga sering kali terjadi di salah satu sekolah MA Ma'arif Sarampu. Selasa, 2/7/2024.

Menurut kepala sekolah Askari,S.Pd.i.S.Sy mengatakan bahwa sebanyak 41 siswa yang menerima PIP, untuk kelas 11 sebesar Rp. 1.800.000,- per siswa sedangkan kelas 12 hanya menerima sebesar Rp. 900.000,- per siswa. Adapun yang dimaksud pemotongan sebenarnya bukan pemotongan, melainkan mengalihkan dana tersebut kepada siswa lain, dengan melihat tinkat kehadiran siswa, bagi siswa kelas 11 yang jarang hadir hanya menerima sebesar Rp.1.500.000,- per siswa dan sisahnya Rp. 300.000,- tersebut di alihkan kepada siswa yang tidak menerima PIP. Adapun siswa kelas 12 yang menerima PIP juga tidak dipotong melainkan siswa menyetor dana pelulusan sebesar Rp. 150.000,- per siswa sehingga siswa kelas 12 hanya menerima sebesar Rp. 750.000,- per siswa itupun pengumpulan dana Rp.150.000,- per Siswa adalah merupakan inisiatif siswa itu sendiri. Ujarnya.

Berbeda halnya bagi sejumlah orang tua siswa penerima PIP yang enggang disebutkan namanya mengatakan bahwa pemotongannya berpariasi, seperti anak saya hanya menerima sebesar Rp. 1.400.000 di MA Ma'arif Sarampu, alasan pemotongannya karna menurutnya anak saya jarang hadir, dan ada pula yang tidak mengetahui alasan pemotongan tersebut. Sedangkan siswa yang kelas 12 hanya sebesar Rp. 700.000,- hingga Rp. 500.000,- per siswanya.

Ditambahkan pula bahwa siswa yang lulus di MA Ma'arif Sarampu di suruh membayar Rp.200.000,- per siswa untuk dana pelulusan serta pengambilan ijazah juga dikenakan pembayaran hingga Rp. 50.000,- per siswa yang tidak mengetahui alasan pembayaran tersebut.

Menurut Ketua DPD LP-HAM kabupaten polewali mandar Nurhanuddin,SH bahwa merasa prihatin terhadap adanya sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP siswa apalagi melakukan pengalihan yang orang tua siswa tak mengetahui alasan pemotongannya. Mana lagi adanya pembayaran Pelulusan hingga Rp.200.000,- per siswa dan pengambilan ijazah siswa yang harus bayar Rp.50.000,-. Kami dari Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP-HAM) akan menindak lanjuti kepada instansi terkait demi tidak terulangnya kejadian yang sama di sekolah lainya. Kami berharap kepada instansi terkait agar hal ini dapat di tindaklanjuti dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. (NH)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال