Masyarakat Muak Dengan Oknum Polri, Bubarkan Polri!

Masyarakat Muak Dengan Oknum Polri, Bubarkan Polri!



JAKARTA - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang seruan masyarakat untuk bubarkan Polri. Kenapa bubarkan Polri, sekarang ini sudah banyak Masyarakat yang berani berteriak yang mana teriakan masyarakat ini mengarah ke Gerakan untuk membubarkan Polri.

 

Apakah pembubaran Polri itu memungkinkan, Kenapa Polri harus dibubarkan, apakah sudah tidak ada jalan lain selain pembubaran? Jika dibubarkan apa alternatif nya dan bagaimana akibat hukumnya?

 

Seperti yang kita lihat, akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang menguap, dimana menjadikan/ menempatkan Polri di tempat yang berlawanan dengan masyarakat, seperti kasus Vina Cirebon, dimana Pegi yang ditangkap akhirnya lepas dan banyak masyarakat yang mendukung Pegi dan meminta agar Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena masyarakat tidak puas dengan kinerja kepolisian.

 

“Dari sini dapat kita lihat bahwa Polri ini sudah menjadi istitusi yang kurang lebih anti kritik (tidak mau menerima kritik), ditambah lagi kedepannya akan lebih berbahaya karena DPR berniat memperkuat Polri dengan akan adanya revisi UU Kepolisisan, Dimana UU baru ini akan memberikan kekuasaan / kewenangan jauh lebih tinggi dari yang sekarang ini. Jika sekarang ini polisi hanya bisa menyita handphone, akun, nanti kedepannya mungkin polisi akan bisa menyita/menghentikan akses internet seseorang, dan ini sangat berlebihan menurut saya,ujar Alvin Lim, Selasa (16/7/2024).

 

Yang saya lihat disini selain kasus-kasus yang di tangani secara tidak benar juga melihat bagaimana polisi ini juga melanggar KUHAP (Hukum Acara Pidana) seperti yang terjadi pada kasus Vina Cirebon Dimana Saka Tatal  (eks terpidana kasus Vina Cirebon) mengatakan bahwa pada saat dia dimintai keterangan, dimana ia disiksa, dipukuli, disuruh melakukan hal-hal yang buruk dan tidak layak untuk memperoleh keterangan,” jelasnya.

 

Hal-hal yang dilakukan oleh Polri dengan menggunakan keterangan, ancaman dan intimidasi untuk memperoleh keterangan saksi itu adalah pelanggaran pidana, pelanggaran KUHAP dan semestinya itu tidak berlaku demi hukum.

 

Jika kepolisian dibubarkan apa dampaknya, menurut saya dampaknya baik, karena jika sekarang ini ada penjahat di masyarakat yang terang-terangan menjadi penjahat, tetapi di kantor polisi ada oknum polisi yang menjadi penjahat yang kerjanya menyiksa masyarakat secara tertutup, dengan nama lain penjahat terselubung.

 

“Berarti di Indonesia ini mempunyai dua jenis penjahat yang terselubung dan yang terang-terangan ini malah membuat Indonesia ini makin hancur, jadi menurut saya akan lebih baik jika Polri ini dibubarkan saja,” ujar Alvin Lim.

 

Dampak positifnya jika Kepolisian ini dibubarkan adalah maka Indonesia ini tidak perlu menambah atau memberikan anggaran. Dimana anggaran ini nbisa digunakan untuk membasmi kemiskinan atau hal-hal lain yang lebih penting untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia, tandas Alvin Lim.

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال