JAKARTA - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang seruan masyarakat untuk bubarkan Polri. Kenapa bubarkan Polri, sekarang ini sudah banyak Masyarakat yang berani berteriak yang mana teriakan masyarakat ini mengarah ke Gerakan untuk membubarkan Polri.
Apakah pembubaran Polri itu
memungkinkan, Kenapa Polri harus dibubarkan, apakah sudah tidak ada jalan lain
selain pembubaran? Jika dibubarkan apa alternatif nya dan bagaimana akibat
hukumnya?
Seperti yang kita lihat,
akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang menguap, dimana menjadikan/ menempatkan Polri di tempat yang
berlawanan dengan masyarakat,
seperti kasus Vina Cirebon, dimana Pegi yang ditangkap akhirnya lepas dan
banyak masyarakat yang
mendukung Pegi dan meminta agar Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya
karena masyarakat tidak
puas dengan kinerja kepolisian.
“Dari sini dapat kita lihat bahwa
Polri ini sudah menjadi istitusi yang kurang lebih anti kritik (tidak mau
menerima kritik), ditambah lagi kedepannya akan lebih berbahaya karena DPR
berniat memperkuat Polri dengan akan adanya revisi UU Kepolisisan, Dimana UU
baru ini akan memberikan kekuasaan / kewenangan jauh lebih tinggi dari yang
sekarang ini. Jika sekarang ini polisi hanya bisa menyita handphone, akun,
nanti kedepannya mungkin polisi akan bisa menyita/menghentikan akses internet
seseorang, dan ini sangat berlebihan menurut saya,” ujar Alvin Lim,
Selasa (16/7/2024).
“Yang saya lihat disini selain
kasus-kasus yang di tangani secara tidak benar juga melihat bagaimana polisi
ini juga melanggar KUHAP (Hukum Acara Pidana) seperti yang terjadi pada kasus
Vina Cirebon Dimana Saka Tatal (eks
terpidana kasus Vina Cirebon) mengatakan bahwa pada saat dia dimintai
keterangan, dimana ia disiksa, dipukuli, disuruh melakukan hal-hal yang buruk
dan tidak layak untuk memperoleh keterangan,” jelasnya.
Hal-hal yang dilakukan oleh Polri
dengan menggunakan keterangan, ancaman dan intimidasi untuk memperoleh keterangan
saksi itu adalah pelanggaran pidana, pelanggaran KUHAP dan semestinya itu tidak
berlaku demi hukum.
Jika kepolisian dibubarkan apa
dampaknya, menurut saya dampaknya baik, karena jika sekarang ini ada penjahat
di masyarakat yang
terang-terangan menjadi penjahat, tetapi di kantor polisi ada oknum polisi yang
menjadi penjahat yang kerjanya menyiksa masyarakat secara tertutup, dengan nama lain penjahat terselubung.
“Berarti di Indonesia ini mempunyai dua
jenis penjahat yang terselubung dan yang terang-terangan ini malah membuat
Indonesia ini makin hancur, jadi menurut saya akan lebih baik jika Polri ini
dibubarkan saja,” ujar
Alvin Lim.
“Dampak positifnya jika Kepolisian ini
dibubarkan adalah maka Indonesia ini tidak perlu menambah atau memberikan
anggaran. Dimana
anggaran ini nbisa digunakan untuk membasmi kemiskinan atau hal-hal lain yang
lebih penting untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia,” tandas Alvin Lim.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus
pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4
Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang
08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email
di lqindolawfirm@gmail.com