Oknum Anggota DPRD Lamteng Tembak Mati Warga Dalam Acara Adat

Oknum Anggota DPRD Lamteng Tembak Mati Warga Dalam Acara Adat


Lampung Tengah, Kasuaritv.com (KASTV) - Peristiwa mengenaskan terjadi, seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM secara tak sengaja menembak salah satu warga hingga tewas di tempat, kejadian di sebuah acara pesta di Desa Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tegah pada Sabtu (6/7/2024) sekira Pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Inihari.id, dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, salah satu saksi warga yang  namanya tidak ingin disebutkan membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, kejadian bermula saat MSM  menghadiri sebuah acara hajatan. Layaknya hajatan bagi masyarakat adat Lampung biasanya saat arak-arakan dilakukan buang tembakan ke udara dengan senjata api, atau bisa juga dengan meletuskan kembang api untuk memeriahkan acara.
“Nah waktu Pak MSM isi peluru di pistolnya, dikira masih kosong tidak tahunya masih ada peluru dan meletus mengenai korban bernama Salam (40),” terangnya.

Masih kata dia, posisi korban saat itu berada di depan pelaku yang berjarak tidak terlalu jauh.

“Korban tertembak tepat di kepala dan langsung jatuh dan tewas di tempat dan sekarang sudah dibawa ke salah satu rumah sakit di Bandar Jaya untuk otopsi dan sudah dalam penanganan pihak kepolisian,” tutupnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Polres Lampung Tengah, Kasi Humas IPTU Sayidina Ali mengatakan bahwa Kasat Reskrim bersama anggota masih melakukan pengecekan di lapangan.

"Kasat Reskrim bersama anggota masih turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut, nanti rilisnya kita kirim." Ujar Sayidina Ali. 

Hal seperti Ini menjadi pertanyaan publik, mengapa sebegitu mudah orang-orang bahkan tokoh atau hanya sebatas Anggota Dewan menguasai dan memuliki senjata api (Senpi) bahkan digunakan didepan halayak ramai, bahkan kali ini merenggut nyawa orang lain segitu gampangnya, senpi marak di masyarakat, ini tugas APH dan kewenangan pihak Kepolisian dalam memproses kepemilikan Senpi apa lagi tanoa izin resmi sesuai amanah Pasal  1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 'Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menguasasi, membawa atau mempunyai miliknya suatu senjata api dan amunisi"' Terancam Hukuman penjara 12 Tahun. 
(Reporter : Iwan/azys). 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال