SIDOARJO, JATIM[KASTV - Perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak leasing semakin marak, padahal jelas -jelas instruksi dari Bapak Kapolri dengan tegas katakan agar menindak para pelaku eksternal atau biasa disebut debt collector yang menarik kendaraan debitur secara sepihak dan cenderung merugikan nasabah baik materil maupun imateril.
Seperti yang dialami oleh Hebil Zakaria warga Gajah Mada no 248 RT /RW 004/001 Kelurahan Kiduldalem kecamatan Bangil ini menjadi korban dengan didampingi oleh LSM ALAS mendatangi kantor PT. SMS Finance yang beralamat di Jln Taman Pinang Indah No 10 C blok B1 Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo sekaligus melayangkan Dumas ke Polsekta dan Polresta Sidoarjo terkait kejadian yang dialami oleh Hebil pada 20 Juni 2024.
Kronologi berawal dari penarikan kendaraan roda empat Daihatsu Sirion, Nomor Polisi N 1753 WF, warna abu -abu yang merupakan milik Hebil Zakaria selaku Debitur yang dilakukan oleh pihak PT. SMS Finance pada tanggal 20 Juni 2024.
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Hebil di kantor SMS Finance Jumat, 26/7/2024 bahwa sesuai dengan perjanjian kontrak selama Tiga Tahun, dengan Angsuran perbulan Rp. 2. 464.000 (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). dan memang diakui ada keterlambatan selama Tiga Bulan Berjalan, karena saat mau melakukan pembayaran satu kali angsuran tapi tidak diperbolehkan oleh pihak SMS Finance dengan alasan harus datang ke Kantor untuk Restruk penundaan pembayaran tiga bulan.
"Yang membuat saya kaget dan emosi karena undangan agar saya datang ke Kantor untuk melakukan pembayaran, justru disana terkesan saya ditekan untuk menandatangani bahkan saya tidak boleh membaca terkait poin -poin di berita acara tersebut, kendaraan saya dirampas dikantor PT. SMS Finance," jelasnya.
Lebih lanjut Hebil mengatakan pastinya kecewa dan keberatan, mengingat secara tidak langsung dia merasa Ditipu dan di permainkan oleh pihak leasing apalagi dengan munculnya biaya tarik sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
"Pastinya saya merasa kecewa dan keberatan, apalagi pihak PT.SMS Finance melakukan cara -cara yang kurang profesional, jelas sebagai debitur sangat -sangat dirugikan, saya diundang untuk pembayaran malah sampai dikantor mobil saya ditarik, ini kan namanya sepihak,"Pungkasnya.
Hendhi Wahyudianto selaku ketua LSM Alas yang melakukan pendampingan terhadap Hebil selaku Debitur patut menyayangkan dengan apa yang di lakukan oleh Pihak PT. SMS Finance. "Menurut saya pihak leasing tidak bisa semena mena seperti itu, kalaupun ada sifatnya itu visit atau kunjungan untuk mengingatkan itupun ada SK dan melalui mekanisme yang benar, apalagi sisa angsuran pak Hebil cuma 8 angsuran dari 36 angsuran, tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik kendaraan, apalagi ini kan sifatnya perdata atau hutang piutang," ucapnya.
Dijelaskan pula oleh Hendhi,apalagi sudah ada itikad baik dari konsumen untuk melakukan pembayaran, tapi konsumen diundang oleh SMS malah disodori untuk tanda tangan BSTK untuk membayar biaya tarik, padahal mobil tidak di tarik justru dirampas dikantor SMS.
"Harapan saya dengan adanya pelaporan yang kami layangkan juga ke Polresta Sidoarjo agar bisa ditindak lanjuti, agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. Pihak leasing meminta pihak ketiga membuat SK untuk menjebak konsumen (konsumen), bukan hanya itu rata rata korban juga di intimidasi dan mobilnya dirampas," jelasnya.
"Dengan modus STNK serta kunci diminta untuk gesek Restruk perpanjangan angsuran, ujungnya malah mobil ditarik. Nah disinilah konsumen dirugikan karena muncul biaya tarik, padahal tidak ada penarikan, disana justru dijebak dan dirampas," ulas Hendhi.
Diketahui sebelumnya pihak LSM Alas sudah melakukan mediasi hingga 5 kali namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada solusi antara kedua belah pihak.
"Karena sampai hari ini tidak ada solusi maka pada hari Senin (26 Juli - 03 Agustus 2024), kami akan melakukan aksi besar besaran selama 5 hari berturut turut" tukas tegas Hendhi.
Pada waktu yang sama Fahrul Rozi (28) selaku Branch Manager atau Manager Cabang Sidoarjo mengatakan, "sebenarnya pihak kami sudah memberikan beberapa tawaran tapi belum ada titik temu dan pak Hendhi mengatakan jika belum ada titik temu maka akan dilanjutkan ke rana hukum, ya.. Kita liat akan seperti apa nantinya," kata Rozi.
Mengenai adanya dugaan intimidasi atau tekanan dari kolektor yang tidak sesuai dengan SOP, pihak SMS tidak mengetahui dan perusahaan hanya melihat dari kelengkapan data yang masuk saja bukan dari proses yang seringkali menyimpang dari SOP.
"Sebenarnya kami juga tidak membenarkan dan sangat disayangkan juga namun kami juga tidak percaya sepihak, sebenarnya perusahaan sudah menyerahkan pada pihak ketiga, jika turut campur kami salah. Bahkan kemaren saya sudah kordinasi daripada mobilnya kuasai PT maka saya sarankan untuk masuk di SMS agar saya bisa bantu," jelasnya.
Redaksi dan Tim