Lampung Utara, Kasuaritv.com (KASTV) - Laskar Lampung Indonesia Apresiasi langkah Polres Lampung Utara dalam upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga makin marak terjadi terhadap sopir truk yang melintas diwilayah hukum Lampung Utara.
Hal itu diungkapkan Panji Nugraha AB, Alias (Panji Padang Ratu) Selaku Sekretaris Jendral Laskar Lampung. Jumat (26/7/2024).
Menurut Panji, permasalahan kejahatan Pungli jalan raya yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatra, khususnya Lampung Utara makin viral di media sosial maupun pemberitaan diberbagai media. Guna menyikapi hal itu, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas guna memberikan rasa aman terhadap para sopir maupun masyarakat yang melintas dijalan negara.
Panji menjelaskan, Polres Lampung Utara telah menyebar berbagai himbauan dengan cara memasang Banner terkait persoalan itu. Hal ini merupakan langkah yang sangat baik guna pencegahan kejahatan pungli terjadi.
"Dengan adanya himbawan tersebut, diharapkan para pelaku pungli dapat mengindahkan aturan yang dibuat para penegak hukum. jika masih terjadi tindak kejahatan pungli maka aparat wajib mengambil langkah tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," Tegas Panji.
Selain itu, mantan aktivis ini juga menyatakan bahwa sebelumnya banyak terjadi kerusuhan ditengah masyarakat Lampung Utara terkait Tronton armada angkutan batu bara yang melintas melebihi tonase, sehingga meresahkan masyarakat dan akhirnya memicu terjadinya Ungutan Liar (Pungli).
"Terkait tronton armada batub bara saya baca diberita kemarin sudah mulai marak lagi yang melintas. Ini bisa memicu keributan lagi nanti, akhirnya berujung dengan Pungli, Kita juga sudah pernah membahas masalah ini dengan pemerintah Lampung Utara diruang Sekda dihadiri Pj.Bupati, Forkopimda, Ketua Umum Laskar Lampung, Dewan Pembina dan perwakilan masyarakat. Agar masalah ini dapat disikapi dengan tegas," Ungkap Panji.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa tronton maupun angkutan lainya yang melebihi kapasitas tidak diperbolehkan melintas jalan umum karna dapat merusak jalan, memicu terjadi Laka lantas hingga mengakibatkan cacat permanen bahkan meninggal duniaa.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada Stakeholder untuk melarang mobil tronton terutama yang mengangkut batubara melintas dijalan negara sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang melintas hanya diperbolehkan bermuatan 8 sampai 10 Ton" Jelas Panji.
Sebelumnya, guna mengantisipasi terjadi pungli terhadap supir truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah, Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan laporan pungli, ada hari Senin 22 Juli 2024..
Pemasangan banner tersebut dilakukan di beberapa titik Jalan Lintas Teng salah satunya di Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kegiatan pemasangkan banner laporan pungli ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.
“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” Ungkap Kapolres.
Semoga dengan ada banner laporan pungli ini lanjut Kapolres AKBP Teddy, dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.
“Polres Lampung Utara dan jajaran akan menindak secara tegas bagi pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Teddy.
Semoga sikap tegas APH benar-benar diwujudkan secara berkesinambungan sehinggan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dapat merasa penegakan hukum dan aturan tidak teekesan tebang pilih.
(Reporter : Tim).