Sat Reskrim Tegal Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Amankan HP dan Pisau Dapur

Sat Reskrim Tegal Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Amankan HP dan Pisau Dapur



Tegal  - Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tegal yang terjadi pada Februari 2024. Kejadian bermula ketika seorang pemilik konter HP menemukan tokonya berantakan dengan dinding belakang dari baja ringan galvalum yang sobek dan terbuka. 

Sejumlah HP yang dipajang di etalase konter hilang, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 18.000.000. Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balapulang.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada A., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Balapulang bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pada 29 Juni 2024, tim gabungan berhasil menangkap JDP (38 tahun), warga Tegal, tanpa perlawanan di Tegal Kota. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Redmi, dan 1 pisau dapur.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Tegal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan serta melakukan langkah-langkah pencegahan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال