JAKARTA - Quotient TV channel Youtube kembali
menayangkan kesaksian jemaat dan pengerja GBI CK7 yang menceritakan
penyelewengan dan penyimpangan gereja GBI CK7. Seorang Ibu Y yang menjadi
jemaat dan memiliki kartu keluarga jemaat dan selalu rajin memberikan
perpuluhan, sangat kecewa.
"Saya menanyakan tentang laporan keuangan gereja untuk
memastikan keuangan di kelola dengan baik. Namun, gereja selalu menolak
memberikan dengan alasan-alasan yang tidak masuk di akal. Bukannya tidak ikhlas
tapi kalau keuangan dikelola
dengan benar apa yang mesti ditakuti oleh Gereja?" ujarnya, Sabtu (27/7/2024)
Salah satu mantan pengerja, B menambahkan bahwa GBI CK7
khususnya sangat kaya dan memiliki 12 ruko, namun tidak mau membantu jemaat
yang dalam kesulitan. "GBI CK7 bahkan memampang nama mereka yang tidak
membayar perpuluhan ini membuat malu dan mengancam sehingga tidak ada sukarela," ungkapnya.
GBI CK7 adalah Gereja Bethel
Indonesia dengan
cabang-cabang di Kemayoran, Alam Sutera dan Intercon- Kebon jeruk dengan gembala
Pendeta Janto Simkopputera dan puteranya Janto Junior Simkoputera.
Skandal beredar Janto Junior Simkoputera terjerat pidana perbankan
dengan kerugian 53 Milyar rupiah dengan modus penjualan obligasi.
"JJ Simkoputera kami jerat dengan Pidana perbankan
minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sebagai komisaris PT Multi Visi
Jakarta harusnya sebelum menjalankan bisnis harus sudah mengurus dan mempunyai
ijin OJK. Namun, dengan sengaja JJ Simkoputera menghimpun dana masyarakat walau
tanpa ijin dan berdampak kerugian nasabah," ucap
Nathaniel SH MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Jemaat seluruh gereja Indonesia disarankan untuk stop memberi perpuluhan dan
persembahan kepada gereja yang tidak transparan dan tidak mamu membukanya
kepada seluruh jemaat.