Belum usai bergulirnya proses persidangan pencemaran nama baik dan perkara penistaan dengan tulisan yang di tuduhkan oleh pihak pengusaha tambang galian pasir.
Hari ini, Nanang Rosdiana dipaksa harus menerima tuntutan dari pihak pengusaha tambang galian pasir agar berhenti bekerja sebagai kuli Ngorek di lokasi tambang galian pasir. Hal tersebut dibenarkan Nanang Rosdiana alias Nanang Boled, Senin 26 Agustus 2024.kepada KabarSBI.com
"Ia harus menelan pil pahit dengan diberhentikannya sebagai kuli Ngorek di lokasi tambang galian pasir tempatnya mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari - sehari," katany.a
Nanang Rosdiana menilai tentang pemberhentian nya itu sudah tidak sesuai dengan BAB V tentang Tenaga Kerja Ngorek yang diatur dalam peraturan desa ( Perdes) cipancur perubahan atas peraturan desa (Perdes) nomor 5 tahun 2018 tentang kegiatan penambangan pasir di wilayah desa cipancur,blok Cibogo dan Salimbar.
"didalam Perdes,pekerja Ngorek yaitu para pekerja yang bertugas merapihkan muatan pasir diatas truck dan bukan karyawan tetap perusahaan yang semuanya berasal dari desa cipancur dengan aturan giliran yang sudah berlaku,"ujarnya
Mengingat proses persidangan belum usai saja sudah sangat melelahkan baginya,dan sekarang harus menerima tuntutan sepihak dari pengusaha tambang galian pasir.
"Dimana keadilan buat saya,kenapa pihak pengusaha bisa seenaknya saja menuntut saya untuk berhenti jadi kuli Ngorek di lokasi galian pasir, Saya jadi kuli disana itu tidak digaji oleh dia (boss galian.red) saya kerja untuk sopir truck dan yang gaji saya itu sopir truck,"ungkap Nanang.
Nanangmengatakan pihak pengusaha galian sudah mengirim orang - orang utusannya untuk menemui saya. "Ppara utusannya menyampaikan pesan dari boss tambang galian pasir agar saya berhenti jadi kuli Ngorek di lokasi tambang galian pasir," jelasnya.
Nanang hanya membela diri karena ia merasa sebagai warga pribumi desa Cipancur, kenapa orang dari desa lain bisa mencari nafkah di desa saya, tapi kenapa saya tidak," tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kabar SBI.com belum sempat mengkonfirmasi pihak pemerintah desa Cipancur terkait atas tindakan yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang galian pasir yang diduga sudah melanggar Perdes Cipancur.