SIDOARJO, JATIM [KASTV— Didampingi kuasa hukum dari Adil Paramarta Law Firm dan LSM Alas, seorang wartawati bernama Iftachul Hidayati (47), warga asal kota Surabaya mendatangi Polresta Sidoarjo pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 18.00 Wib.
Kedatangan perempuan yang tinggal di Perumahan Puri Indah, Suko, Cemengkalang, Sidoarjo kota tersebut bermaksud untuk membuat laporan atas kejadian yang baru saja menimpanya.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat Nomor : STTLPM/812/VII/ 2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, Iftachul mengadukan pria bernama Ferdi atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Iftachul yang masih nampak kesal menjelaskan awal mula atau kronologis dari permasalahan tersebut.
“Jadi begini, sekitar 9 bulan lalu saya diminta bahkan terkesan dipaksa didepan ketua partai bahkan berkali kali dipaksa dan ditekankan didepan para caleg partai Hanura, MH (bos dari terlapor) disuruh untuk menempati rumahnya yang ada di Puri Indah. Lantaran didesak terus akhirnya saya pun mengiyakan. Dan pada bulan 9 Desember 2023 saya menempati rumah tersebut. Namun tanggal 19 Juli kemarin saya menerima surat dari MH agar segera pindah dan diberi waktu dua minggu, atau tanggal 2 Agustus besok rumah sudah harus kosong,” urainya.
Lebih lanjut Ifta mengatakan dengan estimasi waktu yang diberikan itu, lanjut dia, pastinya dia juga harus cepat mencari tempat kontrakan, Dengan mempersiapkan pindahan dan ini sudah diprediksi karena sebelumnya saya bersama suami sudah mengetahui hal tersebut bakal terjadi.
“Nah, permasalahan muncul, belum sampai waktu deadline tiba atau tanggal 2 Agustus, saya tadi mau ambil barang tapi tidak bisa. Ternyata didalam rumah ada Ferdi orang suruhan si Moses (Bosnya Ferdi),“ ungkapnya.
Masih kata Ifta sapaan akrab kesehariannya, “Saya sudah bilang baik- baik minta bukakan pagar yang digembok dari dalam, tapi gak digubris, padahal didalam masih banyak barang- barang peralatan pertukangan yang belum diambil, Lha kalau hilang siapa yang akan tanggung jawab? Itu rumah tak kunci, tapi Ferdi masuk pakai kunci lain, katanya disuruh bosnya,” sebutnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Iftachul, Soegeng Hari Kartono menyebut, kalau melihat perkaranya sudah jelas walaupun rumah itu milik daripada MH, namun dipinjamkan pada saudara Iftachul. Termasuk dalam suratnya kemarin juga disebutkan.
“Isi atau hal pada surat tersebut sudah dilaksanakan dan dalam proses pindahan kontrak rumah. Memang barang-barang sudah di ambil sebagian, tinggal sebagian kecil. Jika kemudian ada orang yang datang tidak sesuai tentang apa yang dikirimkan bunyi suratnya serta kemudian serta merta masuk tutup juga gak bisa dibenarkan,“jelasnya.
Masih dikatakan Soegeng, seharusnya memperhatikan dengan itu masih ada barang milik orang lain. ”Saya berharap laporan segera ditindaklanjuti. Proses hukum harus dijalankan ketika ada dugaan tindak pidana itu terjadi. Siapapun dia, baik lawyer, pejabat atau siapapun keadilan harus tetap ditegakkan jika memang terjadi tindak pidana,“pungkasnya.
Sementara itu Hendhi Wahyudianto selaku ketua umum Alas (Alansi Arek Sidoarjo) sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan sibos (pemilik rumah) yang serta merta bahkan semena-mena memerintahkan anak buahnya.
"Saya berharap pihak kepolisian segera ditindaklanjuti karena pada dasarnya siapapun yang melawan hukum dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan undang-undang. Tidak ada nilai tawar siapapun jabatannya karena tidak ada cerita manusia yang kebal hukum" ucap Hendhi saat dikonfirmasi.
Jika melihat dari isi pemberitahuan surat yang dilayangkan, saya rasa saudari iftachul sudah kooperatif, bahkan sebelum masa berakhirnya surat pada tanggal 2 Agustus 2024 dia sudah pindahan dan mulai mengangkut barang-barangnya dari rumah tersebut.
"Niat baik iftachul untuk menyerahkan kunci akan dilakukan sebelum masa waktu berakhir, Namun pihak dari yang punya rumah malah nyelonong masuk tanpa izin. Dari sini sudah jelas ada unsur pidananya,"pungkasnya.
"Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023" tegas Hendh. (Redaksi &Tim)