Akibat Uangnya Digelapkan oleh Oknum Lawyer PT. SMS Finance, Debitur Harus Berurusan dengan Hukum dan Dipenjara

Akibat Uangnya Digelapkan oleh Oknum Lawyer PT. SMS Finance, Debitur Harus Berurusan dengan Hukum dan Dipenjara

PROBOLINGGO, JATIM [KASTV - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini pribahasa yang tepat untuk Bambang (47) Tahun yang merupakan Debitur atau Nasabah PT. SMS (Sinar Mitra Sepadan) Finance Kantor Cabang Kabupaten Probolinggo menjadi terdakwa, duduk di kursi pesakitan dan menjalani Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jl. Raya Panglima Sudirman No.5, Karang Dampit, Kebonagung, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 6/8/2024.

Bambang dilaporkan oleh pihak leasing PT. SMS Finance cabang Probolinggo dengan tuntutan UU nomer 42 tahun 1999 tentang fidusia sesuai pasal 36 terkait pemindahan tangan tanpa sepengetahuan pihak pertama (leasing), Junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Permasalahan ini berawal saat Bambang yang beralamat di Dusun Krajan RT 03 RW  01 Desa Randupitu Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ini pada tanggal 18 menjaminkan BPKB kendaraan roda empat, merek Honda HRV -S Tahun 2017 warna abu -abu dengan realiasasi pencairan nominal sebesar Rp 183.332.894 dengan skema angsurannya Rp 7.193.000 selama Tiga tahun, tapi seiring berjalannya waktu mengalami keterlambatan angsuran dikarenakan masalah ekonomi.

Sidang agenda pembuktian dihadiri oleh saks Mayang dan Selamat Yanto, kuasa hukum terdakwa keberatan mengingat saksi atas nama Mayang tidak ada surat kuasanya, kedua tidak tahu konteks permasalahan dan tidak tahu kronologis secara spesifik. Legal dari PT. SMS Finance Baby Viruja Indiyanti, S.H.tidak dihadirkan, pada akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan yang akan digelar pada Hari Kamis, 15/8/2024.Dibertius Boimau, S.H., Selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dalam hal ini kliennya sangat dirugikan dengan adanya perkara ini, mengingat sebagai Debitur PT. SMS Finance sudah berusaha koperatif untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya kepada Kreditur dalam hal ini PT. SMS Finance. 

"Patut disayangkan dan saya berpikir sepertinya ini permasalahan hukum yang dialami oleh Klien saya terkesan dipaksakan, padahal ini kan sifatnya hutang piutang, klien saya ini kan berusaha  koperatif untuk penyelesaian masalah, bahkan saat di somasi sama pihak PT. SMS Finance pun tetap komitmen, logikanya saja klien saya sudah membayar 16 kali angsuran dan ditambah memberikan uang sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ), pastinya itu menunjukan bukti bagian dari komitmen dan tanggung jawab klien saya sebagai debitur untuk penyelesaian masalah," pungkasnya.

Lebih lanjut Dibertius Boimau, S.H.,menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Baby Viruja Indiyanti, S.H., selaku Lawyer PT. SMS Finance bahkan perna melakukan pertemuan dua kali, tapi dari pertemuan tersebut tidak  membuahkan hasil dan cenderung tidak ada solusi, bahkan menurut Dibertius Baby hanya ingin mengembalikan uang cuma senilai 15.000.000 (Lima belas Juta rupiah) tapi ditolak.

Di lokasi yang sama usai Persidangan Amey yang mengaku sebagai Legal dan bagian dari perwakilan dari PT. SMS Finance angkat bicara saat di konfirmasi oleh awak media  terkait dengan Penasehat Hukum BVI menerima transfer dari Bambang selaku Debitur sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), menurutnya ini tidak ada hubungannya dengan SMS Finance, mengingat yang bersangkutan menerima secara pribadi dan mengunakan rekening pribadi.Masih seputar penjelasan Amey “Terkait pihak debitur mau melaporkan sang advokasi (baby) silahkan. Kita selaku Pihak PT.SMS Finance akan membantu sebatas sepengetahuan dan kapasitas kami,” Jelasnya.

Saat disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan pihak PT. SMS finance terhadap peristiwa yang dilakukan Baby selaku kuasa hukum Amey mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah persidangan kedua.

“Terus terang Kita tidak mengetahui adanya transaksi pembayaran yang dilakukan pihak debitur ke kuasa hukum kami, justru kita tahunya pada sidang kedua baru terkuak. Untuk tindakan kita lihat hasil keputusan sidang nanti, kita akan melihat dan mempelajari dari segi mana perusahaan mengalami kerugian, dan perlu kita tegaskan bahwa untuk pembayaran harus dilakukan oleh debitur atau kuasa hukumnya dan itupun harus ke Kantor cabang atau rekening PT. SMS Finance," pungkasnya.

Ditambahkan oleh R.Dedyk Soewandoko, ST, S.H., yang merupakan rekan Dibertius Boimau, S.H., secepatnya kita akan laporkan Baby Viruja Indiyanti , S.H.,selaku Legal PT. SMS Finance ke APH, menurutnya akar permasalahan ini terjadi dan kliennya menjadi terdakwa adalah akibat ulah yang bersangkutan.

"Pastinya kita akan laporkan Baby Viruja Indiyanti, S.H.,ke APH, karena secara tidak langsung perbuatannya sudah merugikan klien saya, dan kita akan laporkan terkait dengan pasal penipuan dan penggelapan, mengingat kalau pun uang yang di transfer ke Baby Viruja Indiyanti itu masuk ke Perusahaan bisa dipastikan kliennya tidak akan sampai mendekam di jeruji besi,"tutupnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال