JAKARTA – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu. Seperti yang kita ketahui, kasus Jessica Wongso ini divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat.
Pada pemberitaan salah satu media online, memberitakan bahwa
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa ia memiliki
novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016
silam.
Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan
peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana. Otto Hasibuan
mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus
pembunuhan ini digelar.
“Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang,
sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,"
ujar Otto Hasibuan.
Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan,
putusan hakim akan berubah. Ia pun yakin novum itu dapat mengubah putusan
majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali). Dengan demikian maksud dari
Otto adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah
dan bisa bebas dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, setelah
sebelumnya sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan
putusan PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20
tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica
pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta
Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.
“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya,
pengajuan PK ini akan
ditolak karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica
bersalah), jika nanti diputuskan jadi menang maka akanada polemik-polemik baru,
maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini, yang akan terjadi adalah
walaupun Otto sudah kasih bukti-bukti baru tapi tetap saja tidak akan menang,” ujarnya.
“Jadi
menurut saya, Jessica
ini tidak memilih pengacara yang tepat dan mood masyarakat yang sekarang ini
mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan
Jessica dan bahkan meyakini Jesica membunuh, dan Otto lebih banyak diam, tidak berani
melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah,” ujar Advokat Alvin Lim, Senin (26/8/2024).
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com