Jakarta
– Advokat Alvin Lim selaku founder dari LQ Indonesia Law Firm ingin membahas
tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan
yang dilakukan oleh mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang bernama Saddan
Sitorus.
Sebagaimana diketahui ada berita yang ditayangkan oleh salah
satu media online yang berjudul “Unjuk
Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan
tuntutan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan
penggelapan mobil operasional oleh Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm, yang dianggap sebagai korban ketidakadilan
oleh para demonstran.
“Dalam
kasus ini LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama
Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil. Saddan Sitorus sempat diterminasi
karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan
dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan,: ujarnya.
“Setelah
diterminasi, SS juga
membawa ‘lari’ mobil operasional milik LQ
Indonesia Law Firm, dan saat ini laporan ke Polres Jakarta Utara ini sudah naik
penyidikan dan status SS saat ini sudah menjadi tersangka. Oleh karenanya pihak
SS mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara, dan didalam orasinya
mengkritik tuduhan terhadap SS sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran hak asasi, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan
merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum
dipenuhi oleh LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti
hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.” jelasnya.
“Selain
itu para demonstran juga menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta
Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan
intimidasi terhadap SS, bahkan meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening
Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQ
Indonesia Law Firm, dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS,” katanya.
Terkait pelaporan SS, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari
SS melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap SS yang mengatakan bahwa LQ
Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS . Oleh karenanya Alvin lim angkat
bicara.
“Saya mau menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, dimana PERADI selama ini
selalu menjadi tonggak advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah
membela, yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan
palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan
antara lawyer dengan oknum lawyer,” ungkapnya dalam Quotient TV, Jumat (23/8).
“Saya
nyatakan bahwa polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar di dalam hal
ini dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak
sedang melakukan kriminalisasi SS, dan kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan
kepada anak buah anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm,
karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi
silahkan datang ke kantor LQ dan
akan saya tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan SS dengan Laporan
Penggelapan,” ujar Advokat Alvin Lim.
“Saya mau berterima kasih dalam kasus Polres Jakarta Utara
ini kepada Kabareskrim dan Kapolri, terima kasih anda sudah memberikan atensi,
mereka membantu bukan karena membantu Alvin Lim, tetapi mereka membantu karena
menurut mereka proses hukum ini harus dijalankan dengan benar sesuai dengan
prosedur yang benar, dan saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus SS
sudah berlaku professional, sudah berlaku presisi, berkeadila,.” imbuh Advokat Alvin Lim
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com