Alvin Lim Tantang PERADI Dalam Kasus SS

Alvin Lim Tantang PERADI Dalam Kasus SS



Jakarta – Advokat Alvin Lim selaku founder dari LQ Indonesia Law Firm ingin membahas tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang bernama Saddan Sitorus.

 

Sebagaimana diketahui ada berita yang ditayangkan oleh salah satu media online yang berjudul “Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan tuntutan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan penggelapan mobil operasional oleh Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm,  yang dianggap sebagai korban ketidakadilan oleh para demonstran.

 

Dalam kasus ini LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil. Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan,: ujarnya.

 

Setelah diterminasi, SS juga membawa lari mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm, dan saat ini laporan ke Polres Jakarta Utara ini sudah naik penyidikan dan status SS saat ini sudah menjadi tersangka. Oleh karenanya pihak SS mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara, dan didalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap SS sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.” jelasnya.

 

“Selain itu para demonstran juga menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan intimidasi terhadap SS, bahkan meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQ Indonesia Law Firm, dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS,” katanya.

 

Terkait pelaporan SS, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari SS melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap SS yang mengatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS . Oleh karenanya Alvin lim angkat bicara.

 

“Saya mau menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, dimana PERADI selama ini selalu menjadi tonggak advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah membela, yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan antara lawyer dengan oknum lawyer,” ungkapnya dalam Quotient TV, Jumat (23/8).

 

Saya nyatakan bahwa polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar di dalam hal ini dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak sedang melakukan kriminalisasi SS, dan kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan kepada anak buah anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm, karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi silahkan datang ke kantor LQ dan akan saya tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan SS dengan Laporan Penggelapan,ujar Advokat Alvin Lim.

 

“Saya mau berterima kasih dalam kasus Polres Jakarta Utara ini kepada Kabareskrim dan Kapolri, terima kasih anda sudah memberikan atensi, mereka membantu bukan karena membantu Alvin Lim, tetapi mereka membantu karena menurut mereka proses hukum ini harus dijalankan dengan benar sesuai dengan prosedur yang benar, dan saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus SS sudah berlaku professional, sudah berlaku presisi, berkeadila,.” imbuh Advokat Alvin Lim

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال