JAKARTA – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI, Senin (12/3/2024).
Hal itu dilakukan karena sudah berkali-kali menanyakan
perkembangan penanganan kasus tersebut, namun penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polres Metro Jaksel disebut tak menggubris pihak pelapor (PT. HCI).
Alvin Lim mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan
kepolisian terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko
(ruko) ini.
Saat mendatangi Polres, Senin 12 Agustus 2024 Alvin Lim
sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian, karena emosi saat
menanyakan perkembangan kasus itu, tapi mendapatkan respons yang tidak memuaskan,
Alvin Lim bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah
dan berkata dengan nada tinggi.
Bukan hanya itu saja, tapi Alvin Lim dan Tim dari LQ
Indonesia Law Firm juga mendapat ancaman dari salah satu Oknum Polisi.
“Jangan cari ada konten ya ini jangan dibuat masukkan di IG,
ga perlu kalian bikin IG, saya perkarakan nanti yang buat- buat IG, ada yang lapor di IG saya
perkarakan langsung, saya yang maju di depan, saya ngerti. Ada yang lapor di IG
berhadapan dengan saya, saya penyidiknya langsung, saya tahu ada yang masih
aktif itu handphone-handphone yang merekam, itu karena di handphone saya bunyi,
itu tidak perlu yang begitu, nyolong-nyolong begitu, ada yang upload,
berhadapan dengan saya. Saya langsung ambil nanti perkaranya, liat siapa yang
lebih kuat nanti, kalo ini diupload ya, kalo yang lain saya tidak tau, kalo
permasalahan ini diupload berhadapan dengan saya nanti, karena saya langsung
penyidiknya,” ujar oknum Polisi arogan tersebut.
“Polisi adalah pihak yang penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan apa yang diberikan kalau
pelapor dan kuasa hukum mau hubungin tidak bisa, kasih SP2HP Dimana tertera
Nomor Kanit yang dapat dihubungi
jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan
nomor saya diblokir,”
ujar Advokat Alvin Lim.
"Jika seperti ini apa yang bisa diharapakan dari polisi jika
dihubungi saja tidak bisa, pelapor datang untuk menanyakan proses kelanjutan
penyidikan kasus tidak direspon dengan baik, malah mendapatkan ancaman, ini kah
yang dibilang Polri Presisi," pungkasnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com