Aceh Singkil, (KASTV) - Pada Tahun 2024 ini pemerintah Aceh Singkil akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Jenis formasi yang tersedia nantinya terdiri dari umum dan khusus, pada formasi khusus ini pemerintah aceh Singkil menyediakan kuota 10% dari keseluruhan formasi CASN bagi Penyandang Disabilitas dan Cumlaude.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi telah membuka formasi tersebut dan menyampaikan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Jumat (16/08/2024)
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat beberapa hak bagi penyandang disabilitas salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga terpenuhnya kebutuhan hidup yang layak,” ujar Ali Hasmi melalui pres rilisnya.
Selanjutnya, Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs.Azmi menyampaikan bahwa Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Penyandang Disabilitas merupakan komitmen kita untuk berpihak kepada disabilitas sebagai bentuk distribusi keadilan terhadap mereka.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh instansi agar menyiapkan fasilitas bagi disabilitas sebagai bentuk pelayanan inklusi"
Penyandang Disabilitas di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sudah ada berapa orang. Penyandang disabilitas dapat bekerja di bidang teknis maupun fungsional sesuai standar jabatan," ujarnya
Pada bagian lain Ali Hasmi menerangkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Aceh Singkil untuk memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas dalam sektor pekerjaan salah satunya melalui rekrutmen CASN tersebut.
“Dengan adanya rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara bagi penyandang disabilitas ini dapat membangun persamaan persepsi serta upaya peningkatan akses penyandang disabilitas terhadap ketersediaan lapangan kerja di lingkungan pemerintahan Aceh Singkil ,” ucapnya.
Ali Hasmi menambahkan dalam pelaksanaan rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas dan cumlaude kita berharap dapat dilamar secara optimal dalam pengisian formasi disabilitas dan cumlaude yang telah disediakan Pemerintah Aceh Singkil.
"Apabila penyandang disabilitas mendaftar pada formasi khusus maka ketentuan seleksi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada formasi penyandang disabilitas dan terdapat insentif misalnya berupa waktu seleksi yang berbeda dibandingkan pada formasi umum sehingga lebih memudahkan bagi penyandang disabilitas,"pungkasnya.
"Demikian juga bagi formasi khusus Cumlaude wajib lulus ambang batas nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 85," ungkapnya. (Pt