JAKARTA – Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm pada kesempatan ini ingin membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm dan berikut adalah penjelasan dari bukti rekaman Christine Gunadi yang mengakui bahwa ia sebagai pengendali keuangan Kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia.
PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia merugikan
para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang, Christine Gunadi
diduga merupakan salah satu pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire
Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia.
Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi
secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk
uang itu berada ditangannya. Menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa
MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Sdr Puguh sebagai salah satu
pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah Christine Gunadi.
Selanjutnya menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk
membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari saudara Puguh dan Christine
Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh
juga telah menerima profit dari MMP yang nilai nya sama rata dengan Christine
Gunadi, bahwa diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah
dalam bentuk kurs dan
menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh
Christine Gunadi, selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal
terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi.
“Rekaman ini sudah di cross check dengan beberapa orang yang
pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan
bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi, dan Direktur
ataupun komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan
tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi
keuangan dari MMP,” ungkapnya.
“Rekaman
tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara
petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada Zoom meeting
beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdraw, dan hasil
rekaman ini sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini di
Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti
petunjuk untuk menjerat ataupun melaksanakan penetapan tersangka terhadap
Christine Gunadi yang diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang
sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang. Bukti rekaman ini juga sudah
kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan undang-undang yang sah dan sesuai
dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” ujar
Advokat Franziska Runturambi.
“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa kembali
rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan
ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan
ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Kami
sebagai kuasa hukum sangat berharap kepolisian yang menangani perkara ini
segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi Tersangka agar
Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana- dana para korban,”
imbuh Advokat Franziska Runturambi.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com