Nias Barat (KASTV)– Selasa 06/08-2024 di balik jeruji Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Kusta, Kennedy Manurung mengungkapkan kesedihannya dan kemarahan. “Dulu, ruko itu sangat buruk—terlantar selama 25 tahun, menjadi tempat sampah, dan sering dijadikan lokasi penggunaan narkoba,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. “Saya merawat dan menjaga ruko tersebut dengan sepenuh hati, bukan hanya untuk saya sendiri, tetapi demi kebaikan lingkungan sekitar.”
Kennedy, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan mengatakan kini ia terjebak dalam hukum yang dinilainya tidak adil akibat tuduhan perusakan Dijelaskannya, Kasus ini dimulai pada tahun 2014 dengan laporan dari Alfonso Hutapea, yang telah meninggal pada tahun 2020. Penerima kuasanya, Junaidi, juga telah meninggal pada tahun 2022. Hal itu, lanjutannya, membuat kasus ini berjalan tanpa pelapor sah.
Ruko yang menjadi inti masalah telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha sukses di Sumatra Utara, namun pemilik baru belum pernah memeriksa kondisi ruko tersebut dan juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi Pelapor dalam persidangan. “Saya tidak bisa membiarkan tempat itu menjadi sarang narkoba dan bahaya bagi anak-anak di sekitar,” tambah Kennedy. “Saya membersihkan, merapikan, dan menjaga ruko itu setiap hari, demi keselamatan semua orang.”
Kennedy merasa ada kejanggalan besar dalam kasus ini. “Pada tahun 2018, terjadi transaksi jual beli ruko. Namun, pembeli baru tidak pernah datang untuk melihat kondisi ruko. Kenapa orang mau beli tanpa melihat? Ini sangat membingungkan bagi saya.”
Menolak tegas jika ada pihak yang ingin melanjutkan laporan kepada pembeli baru, Kennedy merasa tindakan tersebut tidak adil. “Jika pembeli baru ingin melaporkan sesuatu, mereka seharusnya membuat laporan baru sendiri,” tegasnya. Merasa kasusnya penuh ketidakadilan, Kennedy kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta terbaru serta kejanggalan dalam proses hukum. “Saya hanya ingin keadilan,” ungkapnya penuh harapan.
Saat ini, Kennedy Manurung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Kusta Medan. Sebagai Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, Kennedy dikenal memperjuangkan keadilan. Kisah Kennedy Manurung ini menggambarkan perjuangannya untuk memperjuangkan kebenaran di tengah ketidakadilan yang mengerikan dan ia juga berharap PK nya dikabulkan
(Reporter : Melinus Hia)